"Usulan anggota parpol jadi anggota DPD sebagai bagian untuk menghilangkan sekat antara orang parpol dan non partisan. Ini untuk menjadikan proses demokrasi lebih fair, karena orang parpol yang reputasinya tidak baik tidak akan dipilih," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/1/2008).
Menurut Ferry, sebelum menjadi anggota DPD, calon yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari keanggotaan partai. Langkah ini bertujuan untuk menjaga independensi ketika terpilih sebagai anggota DPD.
"Jadi sebelum mendaftar harus mengundurkan diri dulu agar dapat mengoptimalisasikan fungsinya di DPD," cetus pria berkumis tipis ini.
Ferry berharap, usulan orang parpol menjadi anggota DPD sebaiknya dilihat lebih jerih. Karena dalam pemilihan anggota DPD, lanjut politisi Golkar ini, yang menjadi pokok pertimbangan adalah kompetensi figur.
"Kalau calon anggota DPD dari orang parpol memiliki reputasi yang tidak baik bisa jadi tidak terpilih. Lain halnya kalau anggota DPD independen tapi figurnya baik," imbuh Ferry.
Usulan sejumlah fraksi di DPR terhadap persyaratan anggota DPD dari parpol dinilai sebagai upaya untuk menjadikan lembaga perwakilan daerah tersebut sebagai bagian dari hegemoni parpol. Padahal, dalam UU Pemilu sebelumnya calon DPD diharuskan indepeden dan dari unsur perseorangan. Atas dasar inilah mayoritas anggota DPD menolak usulan tersebut.
(rmd/nrl)











































