Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah. Melalui SE tersebut, Mendagri meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperkuat pengawasan operasional SPPG sekaligus mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagai salah satu visi dan misi Presiden Prabowo Subianto, Mendagri menegaskan bahwa program MBG menyentuh langsung perempuan, khususnya ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak. Hal itu disampaikan Tito kepada awak media seusai memimpin Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah. Acara tersebut berlangsung secara hibrida dari Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (28/10/2026).
"Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini," kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SE tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melaksanakan inspeksi di wilayah masing-masing. Satgas tersebut terdiri atas perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, hingga inspektorat.
Pelaksanaan inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang disusun BGN. Inspeksi juga mencakup pemeriksaan kualitas dan menu yang disediakan SPPG guna menjamin mutu makanan sekaligus meminimalkan sisa makanan (food waste).
"Apa saja tugas mereka [Satgas MBG]? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan," ungkapnya.
Selain itu, SE tersebut meminta kepala daerah mengevaluasi penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan, melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Hasil inspeksi dan evaluasi daerah kemudian dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri.
Laporan tersebut harus mencantumkan rekomendasi mengenai kelayakan operasional SPPG, yakni layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan. Setiap rekomendasi juga harus disertai alasan singkat.
"Nah, ini langkah-langkah yang kita lakukan. Saya sudah jelaskan juga kepada teman-teman di daerah bahwa ini bukan hanya urusan masalah kesehatan dan stunting," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa SE Mendagri menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola program MBG. Melalui pelibatan lebih banyak pemangku kepentingan, ia berharap pelaksanaan program MBG menjadi lebih transparan dan sesuai dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi intinya kami sangat mengharapkan dan ini saya kira suatu hal yang baik, ya. Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai," tutup Sudaryono.
