Menkum Kaji Putusan MK yang Minta UU Peradilan Militer Direvisi

Menkum Kaji Putusan MK yang Minta UU Peradilan Militer Direvisi

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 26 Okt 2026 15:41 WIB
Menkum Supratman (Mulia/detikcom)
Menkum Supratman (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyampaikan akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer dalam waktu paling lama 2 tahun. Dia mengatakan putusan MK itu juga harus dibaca secara utuh.

"Iya sekarang kan kalau soal itu, pasti pada akhirnya nanti akan kita bahas di tingkat kementerian lembaga. Nanti sementara, saya minta Dirjen PP untuk menyusun terkait dengan apa konsekuensi dari putusan tersebut. Karena kan harus, harus utuh kita membacanya, baik di pertimbangannya maupun di amarnya," kata Supratman kepada wartawan di kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Supratman juga mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan MK tersebut. Sebab, akan dilakukan kajian terhadap putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang pasti putusan MK, pasti pemerintah akan hormati," jelasnya.

ADVERTISEMENT

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK

Sebelumnya, Mabes TNI juga telah merespons putusan MK tersebut. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas memastikan TNI akan tunduk pada seluruh putusan MK.

"Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Nas dilansir Antara, Jumat (16/10).

Menurut TNI, seluruh putusan hukum MK sudah memiliki hukum yang kuat. Sebagai institusi yang berada di dalam negara hukum, TNI disebut akan menjunjung tinggi prinsip negara hukum dengan menghormati putusan MK.

"TNI berkomitmen selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) serta supremasi hukum di Indonesia," ucap Nas.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materiil tentang UU Peradilan Militer. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer dalam waktu paling lama 2 tahun.

Putusan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/10). Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Sebagai informasi, Lenny Damanik adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi. Sementara, Eva Meliani adalah anak wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu.

Berikut ini amar putusan lengkapnya:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan;
3. Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Pertimbangan Putusan

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili dengan di peradilan umum.

"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata hakim anggota Arsul Sani.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam kondisi damai atau saat peradilan umum bisa berjalan dengan normal. Namun, Enny menyatakan MK memberi ruang agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran bisa diadili di peradilan militer. Enny mengatakan pembatasan tersebut harus diatur secara jelas.

"Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian," ujar Enny.

Simak juga Video PDIP Sebut Perlu Adanya Revisi soal Aturan Peradilan Militer

Halaman 3 dari 2
(kuf/dwr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini