Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah keberatan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keberatan itu disampaikan pengacara Febrie di persidangan seusai putusan sela kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam putusannya, hakim menyatakan dalil nota perlawanan Febrie akan diputus bersama putusan akhir dalam pemeriksaan pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara Febrie ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi di persidangan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah," kata ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Setelah putusan sela dibacakan, pengacara Febrie menyampaikan surat ke majelis hakim tentang keberatan perlindungan oleh LPSK untuk Ferry. Pengacara Febrie menilai Ferry tidak patut mendapat perlindungan tersebut.
Pengacara Febrie mengatakan keberatan ini disampaikan ke LPSK dengan menembuskan suratnya ke majelis hukum. Sebagai informasi, sidang Febrie dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Senin (2/11).
"Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo," kata pengacara Febrie.
(mib/haf)