Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 21 Okt 2026 11:29 WIB
Sidang kasus Febrie Adriansyah, 21 Oktober 2026 (Mulia/detikcom)
Sidang kasus Febrie Adriansyah, 21 Oktober 2026 (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa meminta majelis hakim menolak nota perlawanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa meminta hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

"(Memohon majelis hakim) menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat Terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa saat membacakan tanggapan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Jaksa mengatakan nota perlawanan Febrie dan tim pengacaranya masuk pokok perkara. Jaksa menuturkan surat dakwaan sudah secara lengkap dan cermat menguraikan dugaan perbuatan dan peran Febrie serta tiga rekannya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan, bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan surat dakwaan telah menguraikan jumlah emas, valuta asing (valas), dan lokasi penemuan aset terkait dugaan pencucian Febrie secara lengkap. Jaksa mengatakan nota perlawanan Febrie dan tim pengacaranya harus dibuktikan dalam pembuktian dengan menghadirkan saksi di persidangan.

"Batas waktu, bentuk keterlibatan terdakwa pada rekening, perusahaan, dan aset atas nama pihak lain, hubungan afiliasi, dan kegiatan jasa hukum, serta perbuatan lainnya telah diuraikan, pada persidangan sebelumnya terdakwa dapat memahami dan membela diri melalui nota perlawanannya," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang dan mengadili perkara ini. Jaksa mengatakan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDS-33/M.1.14/Ft.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/Ft.1/09/2026 tanggal 30 September 2026 telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan oleh karenanya sah serta dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar jaksa.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya. Febrie juga meminta dibebaskan dari sel tahanan.

"(Memohon agar hakim) menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan Terdakwa dan advokat, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat, menyatakan untuk itu surat dakwaan Penuntut Umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," ujar Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10(.

Febrie mengklaim tak pernah meminta jabatan selama 30 tahun berkarier di Kejaksaan Agung. Dia juga mengungkit berbagai perkara yang pernah ditanganinya.

"Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus," tuturnya.

Febrie Adriansyah sendiri didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Simak juga Video 'Febrie Adriansyah Segera Jalani Sidang, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel':

(mib/ygs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini