×
Ad

Legislator Setuju Usulan Kapolri Larang Vape, Harap Segera Dirumuskan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Minggu, 25 Okt 2026 07:51 WIB
Foto: Anggota Komisi III DPR asal Aceh M Nasir Djamil. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI F-PKS M. Nasir Djamil setuju dengan usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar adanya pelarangan total vape. Nasir menyebut vape sering kali disalahgunakan untuk peredaran narkoba cair.

"Saya mendukung usulan Kapolri Jenderal Suyudi soal rokok elektrik yang saat ini telah dijadikan oleh para sindikat peredaran gelap narkoba sebagai tempat untuk memasukkan cairan mengandung zat narkotika," kata Nasir kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).

Nasir mengatakan pelarangan total vape memang akan berdampak terhadap ekonomi. Akan tetapi, kata dia, melindungi generasi muda dari bahaya narkoba juga perlu dilakukan.

"Pelarangan vape secara total memang dibutuhkan guna mencegah potensi vape digunakan pintu masuk narkoba cair. Begitupun memang kita harus memikirkan dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pelarangan itu. Sebab tidak bisa kita pungkiri bahwa vape saat ini digunakan oleh generasi muda," ucap dia.

Nasir mengatakan sindikat narkoba sering kali menggunakan vape untuk peredaran gelap barang haram tersebut. Dia menekankan bahaya vape untuk anak-anak.

"Memang secara ekonomi mungkin menguntungkan. Tapi jika tidak ada pelarangan total, maka sindikat akan menggunakan vape untuk meracuni generasi muda dengan narkoba cair. Pemerintah mau pilih yang mana. Ekonomi atau kehancuran generasi emasnya?" kata dia.

Nasir berharap pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas mengenai pelarangan ini. Dia mengatakan negara berkewajiban melindungi anak bangsa dari bahaya narkoba.

"Saya juga berharap, pemerintah bersama MUI dan institusi terkait segera merumuskan pelarangan vape secara total ini sehingga mampu mengurangi pravelensi pengguna narkoba di Indonesia," ucap dia.

"Tidak sempurna kewajiban negara melindungi generasi muda dari bahaya narkoba kecuali pelarangan total terhadap vape, maka pelarangan total itu menjadi wajib," pungkasnya.




(lir/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork