"Sesungguhnya tak termasuk dalam materi eksepsi karena merupakan materi pokok perkara," kata jaksa penuntut umum, Mochamad Rum, dalam sidang di Pengadilan Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/12/2007).
Dalam eksepsinya dalam persidangan pekan lalu, Agus menyebutkan bahwa penanggung jawab anggaran APBD sudah dilimpahkan pada instansi-instansi terkait. Selain itu, Agus juga menyebut kasusnya penuh rekayasa dan politis, serta tak pernah ada penyitaan bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, KPK dengan tegas menyatakan menolak seluruh eksepsi Agus Supriadi. Selain itu meminta majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago tetap berpegangan pada surat dakwaan.
Mansyurdin kemudian meminta waktu untuk melakukan musyawarah dengan 4 anggota majelis hakim lainnya. Pembacaan hasil putusan sela itu akan dilakukan pada 2 Januari 2008 yang akan datang. (aba/ana)











































