Jaksa KPK Bantah Eksepsi Bupati Garut

Jaksa KPK Bantah Eksepsi Bupati Garut

- detikNews
Jumat, 28 Des 2007 11:35 WIB
Jakarta - Bupati Garut Agus Supriadi mengaku dalam eksepsinya bukan pengguna anggaran Garut, sehingga tak layak diseret ke Pengadilan Korupsi. Jaksa KPK menyebut keberatan itu sudah masuk ke pokok perkara alias prematur.

"Sesungguhnya tak termasuk dalam materi eksepsi karena merupakan materi pokok perkara," kata jaksa penuntut umum, Mochamad Rum, dalam sidang di Pengadilan Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/12/2007).

Dalam eksepsinya dalam persidangan pekan lalu, Agus menyebutkan bahwa penanggung jawab anggaran APBD sudah dilimpahkan pada instansi-instansi terkait. Selain itu, Agus juga menyebut kasusnya penuh rekayasa dan politis, serta tak pernah ada penyitaan bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa KPK Mochamad Rum juga menyatakan bahwa eksepsi obscuur libel yang diajukan Agus juga prematur. Tuduhan obscuur libel terkait nilai APBD yang diduga diselewengkan, menurut Rum harus dibuktikan di depan persidangan.

Sehingga, KPK dengan tegas menyatakan menolak seluruh eksepsi Agus Supriadi. Selain itu meminta majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago tetap berpegangan pada surat dakwaan.

Mansyurdin kemudian meminta waktu untuk melakukan musyawarah dengan 4 anggota majelis hakim lainnya. Pembacaan hasil putusan sela itu akan dilakukan pada 2 Januari 2008 yang akan datang. (aba/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads