Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Kanwil Bea Cukai Jakarta membongkar pabrik Tramadol dan Trihexyphenidril di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 16 tersangka diamankan berikut barang bukti 7 juta lebih pil Tramadol dan Trihexyphenydril.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Bea Cukai Jakarta terkait adanya pengiriman barang ke Pergudangan Kereta Api, Kampung Bandan, Priok, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.
"Diduga awalnya ini rokok tanpa cukai. Nah, ternyata setelah dicek isinya Tramadol dan kemudian diinformasikan kepada kami ya, kemudian kami tindak lanjuti," kata Bismo, Kamis (22/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan di lokasi ditemukan sebanyak 20 koli atau sekitar 650 ribu butir Tramadol dalam paket tersebut. Dari situ, pihak kepolisian menelusuri asal-usul Tramadol tersebut.
"Kemudian kita lakukan pengembangan dari mana barang tersebut berasal dan didapatkan ke sumbernya bahwa ada dua pabrik, yaitu pabrik pertama itu di Kartasura dan di Kecamatan Gatak," jelasnya.
Polda Metro Jaya membongkar pabrik jutaan Tramadol di Sukoharjo, Jawa Tengah, dan menangkap 16 tersangka, Rabu (21/10/2026). Foto: dok. Istimewa |
Pabrik di Kecamatan Kartasura
Berangkat dari temuan 20 koli tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian menggerebek pabrik pertama di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Di sana, polisi mengamankan kurir hingga operator.
"Nah ini kita berhasil amankan para tersangka inisial MR dan ATM sebagai penanggung jawab atau operator pabrik, sekaligus pihak yang mengirimkan 20 koli itu ya, yang di Kampung Bandan itu," kata Bismo.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka JPI dan CS selaku operator alat pencampur bahan produksi, R dan AA sebagai operator alat cetak butiran obat, PAP, KS, dan ERS sebagai operator alat packing strip otomatis, TBW sebagai koordinator packing strip obat ke dus.
Dari pabrik pertama, polisi menyita 13 item barang bukti, antara lain berupa 29 ton bahan baku, 9 unit mesin pencampur, 2 unit mesin pencetak tablet, 3 unit mesin cetak strip, dan 2 unit mesin pres plastik. Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit motor dan 1 unit mobil boks.
"Dan hasil produksi dari pabrik pertama ini di Kartasura itu serbuk putih siap cetak 1 ton dapat membuat 7.535.715 butir, Tramadol tablet putih siap packing 1.485.000 butir, kemudian Tramadol siap edar 2.372.500 butir," katanya.
"Di mana pabrik 1 ini omzet per harinya 2 sampai 3 miliar rupiah per hari. Dan bisa memproduksi 55 koli per hari, yaitu total 1.700.000 butir per hari dari pabrik pertama," sambungnya.
Dari pabrik di Kartasura, polisi menyita Tramadol tablet putih siap kemas sebanyak 1.485.000 butir dan Tramadol siap edar sebanyak 2.372.500 butir. Total barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini mencapai 7.862.500 butir Tramadol dan Trihexyphenidyl. (Andhika Prasetia/detikFoto) |
Pabrik di Kecamatan Gatak
Dari pabrik pertama, pengembangan berlanjut hingga akhirnya polisi membongkar pabrik kedua di Kecamatan Gatak. Pabrik tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2025.
"Ini kita amankan tersangka yang pertama DO sebagai penanggung jawab atau operator pabrik, kemudian MFS dan W sebagai operator alat pencampur bahan produksi, kemudian MK dan IS sebagai operator alat cetak butiran obat," ungkapnya.
Di pabrik kedua ini, polisi mengamankan 13 item barang bukti, antara lain 36 ton dan cairan alkohol, propilen glikol 380 liter, dan alat mesin: 4 unit mesin pencampur, 2 unit mesin pencetak tablet, kemudian 3 unit mesin pres plastik, dan kendaraan 1 unit mobil dan juga mobil boks.
Di lokasi kedua ini, polisi menyita 1 ton serbuk putih yang diperkirakan mampu menghasilkan 9.892.857 butir tramadol. Selain itu, polisi juga menyita serbuk kuning siap cetak 215 kg atau 1.535.714 butir.
"Serbuk kuning bahan gagal, ini kenapa gagal, karena dia mengeras, menggumpal, sehingga tidak bisa dipakai," ucapnya.
"Pabrik kedua omzetnya ini Rp 800 juta per hari, kemudian (memproduksi) 20 koli per hari atau sebanyak 640.000 butir per hari. Bisa dibayangkan berapa yang bisa kita selamatkan sehingga obat ini tidak beredar di lapangan," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, denda Rp5 miliar.
Simak juga Video 'Polda Metro Jaya Bongkar Dua Pabrik Obat Keras di Sukoharjo':
(mea/dhn)


