Bupati Pati nonaktif, Sudewo, divonis 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dan gratifikasi DJKA dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Sudewo mengaku terkejut dengan putusan itu.
"Ini memang betul-betul mengejutkan. Putusannya 8 tahun 6 bulan. Kemudian, UP-nya sampai Rp 3,5 miliar. Ini memang saya sebenarnya sangat berharap bahwa putusan saya ini bebas," kata Sudewo seusai sidang di Pengadilan Tipikor, dilansir detikJateng, Rabu (21/10/2026).
"Saya menilainya, ya ini memang suatu keanehan atau sandiwara hukum. Saya sangat paham bahwa ini ada intervensi politik," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara |
Sudewo mempersoalkan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Ia menilai hakim menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Faktanya, amar putusannya itu pertimbangan yang dipakai adalah BAP, bukan fakta persidangan. Semua yang dipakai adalah BAP, Rp 721 juta masih dituduhkan ke saya, itu kan aneh," ujarnya.
"Padahal Rp 721 juta itu Nur Widayat saja tidak merasa menerima. Rp 450 juta juga Nur Widayat tidak pernah merasa memberi. Uang itu masih utuh di rekeningnya Nur Widayat, Rp 200 juta dari Gareng apalagi. Gareng aja nggak kenal sama saya," imbuhnya.
Sudewo juga membantah terlibat dalam dugaan gratifikasi senilai Rp 2,14 miliar. Ia mengatakan angka tersebut berasal dari sebuah tabel yang menurutnya berkaitan dengan tenaga ahli kontraktor, bukan untuk dirinya.
"Angka itu untuk saya, konteksnya apa? Proyeknya proyek apa? Penyerahannya kapan? Bentuk uangnya bagaimana? Sama sekali nggak ada," katanya.
Sudewo juga membantah memerintahkan pengumpulan uang dalam pengisian perangkat desa. Ia menyebutkan proses itu merupakan kewenangan pemerintah desa.
Baca selengkapnya di sini.










































