Polisi Cek Kejiwaan Bharada Andika Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi

Polisi Cek Kejiwaan Bharada Andika Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi

Taufiq Syarifudin - detikNews
Selasa, 20 Okt 2026 10:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (Adhfar/detikcom)
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (Adhfar/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mendalami kondisi psikologis Bharada Andika Ramadani pelaku penembakan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez di Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kondisi mental pelaku saat melakukan tindak pidana.

"Kalau untuk terkait tentang kejiwaan, itu butuh proses. Ini masih berproses, makanya kami sampaikan kami butuh waktu karena tidak bisa 1-2 hari untuk mengenali psikologis seseorang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan seusai apel di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Budi mengatakan, hasil tes kejiwaan Andika akan disampaikan langsung oleh ahlinya. Polisi juga akan menyampaikan perkembangan mengenai perkaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti dokter ahli psikiatrikum yang akan menyampaikan. Termasuk posisinya pada saat ini menjadi tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan proses perkara nanti kita akan update baik yang dilakukan oleh Bidpropam maupun Ditreskrimum Polda Metro Jaya," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Kini status Andika sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.

"Ya, kejadian Bharatu LVL dengan Bharada AR terjadi di hari Jumat. Ini sudah dilakukan olah TKP, penanganan, serta penahanan terhadap tersangka," katanya.

Budi juga menyebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa diantaranya senjata yang dipakai hingga barang pribadi.

"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang, beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi," jelasnya.

Budi mengatakan, polisi telah melakukan olah TKP. Namun pihaknya belum dapat menyampaikan detail kronologi dan motifnya.

"Kami juga penyidik dalam hal ini juga masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita melihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Ramadani (AR) sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandes (LV) di Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Bharada Andika kini telah ditahan.

Simak juga Video 'Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup':

(tsy/yld)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini