Kasus Polisi Tembak Polisi, Bharada Andika Jadi Tersangka dan Ditahan

Kasus Polisi Tembak Polisi, Bharada Andika Jadi Tersangka dan Ditahan

Taufiq Syarifudin - detikNews
Selasa, 20 Okt 2026 09:57 WIB
Polda Metro Jaya menyiapkan 9 ribu personel gabungan kawal aksi massa di Monas, Selasa (20/10/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Ramadani (AR) sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandes (LV) di Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Bharada Andika kini telah ditahan.

"Ya, kejadian Bharatu LVL dengan Bharada AR terjadi di hari Jumat. Ini sudah dilakukan olah TKP, penanganan, serta penahanan terhadap tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Budi Hermanto mengatakan Bharada Andika telah ditahan. Sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut juga telah disita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang, beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi," imbuhnya.

Ia menambahkan proses penyidikan kasus polisi tembak polisi ini masih berjalan. Penyidik Polda Metro Jaya masih menggali terkait peristiwa tersebut, termasuk mendalami soal motif penembakan.

ADVERTISEMENT

"Kami juga penyidik dalam hal ini juga masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita melihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif," katanya.

Budi Hermanto menegaskan penyidik Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan proporsional. Ia juga menegaskan Polda Metro Jaya tiak memberikan toleransi bagi personel yang melakukan tindak pidana.

"Kepolisian tidak memberi ruang pada personel yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan, bahkan melakukan tindak pidana pasti sudah diproses hukum dan kami tekankan sudah dilakukan penahanan," tegasnya.

"Kita bersama menyampaikan empati kepada korban maupun keluarga korban dan pasti perkara ini akan diusut tuntas oleh baik itu dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun Bidpropam Polda Metro Jaya," sambung dia.

Insiden penembakan tersebut terjadi di Mako Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB. Hasil autopsi mengungkap korban tewas dengan 4 proyektil di kepala.

Simak juga Video 'Baku Tembak di Maybrat Papua, 3 Anggota OPM Tewas':

(tsy/mea)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini