Kapolri Dalami Pihak Asing Terlibat Kasus Karhutla, Ada Negara Tetangga

Kapolri Dalami Pihak Asing Terlibat Kasus Karhutla, Ada Negara Tetangga

Eva Safitri - detikNews
Senin, 19 Okt 2026 18:08 WIB
Serah terima jabatan Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Jenderal Suyudi Ario Seto di Mabes Polrim, Jumat (2/9/2026).
Serah terima jabatan Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Jenderal Suyudi Ario Seto di Mabes Polrim, Jumat (2/9/2026). (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan pihaknya tengah mengusut 98 kasus terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Suyudi mengungkap adanya keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla.

"Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing, namun karena ini masih dalam proses penyidikan," kata Suyudi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Namun, ia belum membeberkan secara rinci pihak asing yang diduga terlibat karena proses hukum masih berjalan. Jenderal polisi bintang empat itu menyebut akan memilah kasus mana yang diduga ada keterlibatan ataupun tidak dari pihak asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing. Tapi yang jelas saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait pihak asing yang dimaksud berasal dari negara tetangga, Suyudi membenarkan adanya keterlibatan pihak dari negara tetangga.

"Iya, ada negara tetangga," jawabnya.

Sementara itu, terkait sejauh mana keterlibatan pihak asing tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemilik perusahaan yang terlibat, Suyudi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Nanti akan disampaikan," katanya.

Suyudi sebelumnya mengatakan Polri tengah mengusut laporan 98 kasus terkait karhutla, termasuk yang melibatkan perusahaan. Suyudi menyebut 98 laporan itu kini tengah naik status ke penyidikan.

"Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP (laporan polisi) naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi," kata Suyudi.

"Ya, jadi dari 98 LP yang naik sidik, terkait dengan korporasi yang saat ini sedang berjalan, yang sedang berproses ke tingkat penyidikan, itu ada 98 kasus terkait korporasi," lanjutnya.

Polri kini tengah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga proses hukum bisa diusut lebih lanjut. Suyudi menekankan akan segera menetapkan tersangka.

"Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, ya, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(eva/rfs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini