Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) memberikan keterangan mewakili Presiden dalam sidang gugatan terkait KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK). Eddy mengatakan praperadilan tidak boleh dicicil.
Hal tersebut disampaikan Eddy dalam sidang perkara nomor 313, 316 dan 317/PUU-XXIV/2026 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). Eddy didampingi oleh Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta di persidangan.
Awalnya, Ketua MK Suhartoyo bertanya tentang kemungkinan praperadilan diajukan seseorang lebih dari satu kali. Dia mencontohkan ada orang yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap upaya paksa lanjutan setelah ada putusan praperadilan sebelumnya.
Misalnya, seorang tersangka awalnya mengajukan gugatan atas penetapan tersangka, lalu diputus oleh hakim praperadilan. Setelah ada putusan praperadilan itu, penyidik ternyata melakukan upaya paksa lain seperti penggeledahan ataupun penyitaan. Nah, Suhartoyo bertanya apakah orang tersebut masih bisa mengajukan gugatan praperadilan atas upaya paksa lanjutan atau tidak.
"Kalau upaya paksa yang ada itu setelah proses praperadilan itu baru ada, misalnya upaya paksa lanjutan yang membersamai ketika ada praperadilan juga, apakah ini juga tertutup?" tanya Suhartoyo.
Wamenkum Eddy kemudian menjawab. Dia mengatakan awalnya draf RUU KUHAP dari DPR memberi peluang agar seseorang bisa mengajukan praperadilan untuk setiap upaya paksa. Eddy menyebutkan draf dari DPR saat itu mengatur ada enam jenis upaya paksa. Pemerintah kemudian menambah tiga poin upaya paksa dalam proses pembahasan sehingga terdapat sembilan jenis upaya paksa dalam KUHAP.
"Kalau Bapak-Ibu Majelis Mahkamah Konstitusi Yang Mulia bisa membayangkan kalau setiap upaya paksa dapat dilakukan praperadilan satu kali, kalau ada sembilan upaya paksa, maka bisa sembilan kali praperadilan. Itu akan menunda penyelesaian perkara, menunda penyelesaian perkara itu sama saja dengan menunda keadilan," ujar Eddy.
(haf/dhn)