Pemerintah Proses Hukum 97 Perusahaan Terkait Karhutla

Pemerintah Proses Hukum 97 Perusahaan Terkait Karhutla

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 19 Okt 2026 16:53 WIB
Konferensi Pers Menko Polkam Dudung Abdurrachman
Konferensi Pers Menko Polkam Dudung Abdurrachman (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Menko Polkam Dudung Abdurrachman menyampaikan pemerintah terus melakukan upaya hukum terkait permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dudung mengatakan sejauh ini sudah ada 97 perusahaan yang diproses secara hukum terkait karhutla.

"Ada 97 perusahaan-perusahaan secara keseluruhan, baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatera. Ini yang sudah proses hukum selanjutnya," jelas Dudung kepada wartawan di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Dudung belum memerinci perusahaan-perusahaan tersebut. Dudung memastikan bahwa proses hukum ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pihak-pihak yang diduga punya andil terjadinya karhutla di berbagai wilayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi, bahwa penanganan ini kita tangani secara serius. Bahkan Bapak Presiden sangat concern sekali," ungkap Dudung.

Dudung juga memastikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap penanganan karhutla. Pemantauan dan penanganan karhutla terus dilakukan, baik secara langsung maupun rapat daring.

ADVERTISEMENT

"Yang perlu saya sampaikan bahwa perhatian pemerintah, Bapak Presiden, tentang karhutla ini sangat intens sekali, baik melalui Zoom maupun secara langsung," kata Dudung.

Selain itu, Dudung menyampaikan bahwa koordinasi penanganan karhutla lintas sektor terus dilakukan pemerintah. Dudung menjamin pemerintah terus memperhatikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dari karhutla ini.

"Oleh karenanya, ini perlu diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia bahwa pemerintah akan terus memperkuat koordinasi demi keamanan, ketenteraman, dan kesejahteraan," imbuhnya.

Tonton juga video "Alasan Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Bencana Nasional"

Halaman 2 dari 2
(kuf/rfs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini