SBY Jadi Saksi, Zaenal Berharap Status Presiden Ditanggalkan

SBY Jadi Saksi, Zaenal Berharap Status Presiden Ditanggalkan

- detikNews
Kamis, 27 Des 2007 11:51 WIB
Jakarta - Pada 8 Januari 2008 nanti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan pemanggilan Presiden SBY sebagai saksi kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa mantan Ketua DPR Zaenal Ma'arif. Zaenal berharap SBY datang dalam kapasitas sebagai warga biasa.

"SBY melaporkan sebagai warga negara biasa, jadi harus hadir pula sebagai rakyat biasa," tutur Zaenal di PN Jakpus, Jalanย  Gadjah Mada, Kamis (27/12/2007).

Bila SBY memenuhi panggilan JPU untuk memberikan kesaksian, Zaenal mengaku sangat bahagia karena permasalahan bisa lebih jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya saya bahagia, gembira, sehingga kita dapat berdialog meski melalui hakim. Kalau hadir itu kebanggaan saya sebagai rakyat biasa," ujarnya.

Kuasa hukum Zaenal, Akhmad Kholid, juga berharap SBY hadir sebagai warga biasa. Kendati demikian, dia mengakui sulit membedakan SBY sebagai pribadi atau Presiden.

"Pasti nanti ada protap keamanan, nanti ada ring I di sini. Bukan tidak mungkin wartawan tidak bisa masuk karena penuh dengan petugas keamanan. Tidak mungkin kan melepskan ring I," katanya.
(umi/nrl)


Berita Terkait