"SBY melaporkan sebagai warga negara biasa, jadi harus hadir pula sebagai rakyat biasa," tutur Zaenal di PN Jakpus, Jalanย Gadjah Mada, Kamis (27/12/2007).
Bila SBY memenuhi panggilan JPU untuk memberikan kesaksian, Zaenal mengaku sangat bahagia karena permasalahan bisa lebih jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Zaenal, Akhmad Kholid, juga berharap SBY hadir sebagai warga biasa. Kendati demikian, dia mengakui sulit membedakan SBY sebagai pribadi atau Presiden.
"Pasti nanti ada protap keamanan, nanti ada ring I di sini. Bukan tidak mungkin wartawan tidak bisa masuk karena penuh dengan petugas keamanan. Tidak mungkin kan melepskan ring I," katanya.
(umi/nrl)










































