Polres Karangasem menangkap dua orang berinisial IGGGA (54) dan IWDP (35) yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di tengah kelangkaan BBM. Polisi turut menyita barang bukti berupa puluhan liter Pertalite.
"Keduanya saat ini telah kami tahan, beberapa barang bukti juga telah kami sita untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, dilansir detikBali, Sabtu (17/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku IGGGA ditangkap di wilayah Kelurahan Padangkerta, Karangasem, Rabu (14/10). Sedangkan, IWDP diamankan di wilayah Jungsri, Desa Bebandem, Karangasem, Jumat (16/10). Keduanya diduga telah lama menjalankan praktik tersebut untuk meraup keuntungan.
Santika menjelaskan kedua terduga pelaku menggunakan mobil masing-masing untuk membeli Pertalite di SPBU Padangkerta dan SPBU Abian Soan. Saat bertransaksi, keduanya menggunakan barcode subsidi sesuai identitas kendaraan.
Setelah pembelian, Pertalite di dalam tangki mobil dipindahkan setibanya di rumah masing-masing. BBM itu disedot memakai alat khusus, lalu dikemas ke dalam galon berkapasitas 15 liter atau botol air mineral berukuran 1,5 liter.
"BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat yang sedang membutuhkan BBM dengan harga yang lebih tinggi sekitar Rp 18 ribu sampai Rp 25 ribu per botol ukuran 1,5 liter," ujar Santika.
Dari praktik tersebut, IGGGA diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 3.000 per botol atau Rp 2.000 per liter. Sedangkan, IWDP diduga meraup keuntungan sekitar Rp 5.000 per botol atau Rp 3.300 per liter.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Baca selengkapnya di sini.
(amw/dhn)









































