Pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Bali mulai hari ini diatur dengan sistem ganjil genap. Kebijakan ini berlaku hingga Senin pekan depan untuk mempercepat pengisian BBM dan mengurai antrean di tengah kelangkaan pasokan.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM yang telah diterima Pertamina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diperlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026, sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026," ujar Ahad saat ditemui di Integrated Terminal (IT) Sanggaran, Denpasar, dilansir detikBali, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Ahad menjelaskan pengisian BBM subsidi, khususnya Pertalite, akan disesuaikan dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan dan tanggal yang berlaku. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil dapat mengisi BBM pada 17 Oktober, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap pada 18 Oktober.
"Jadi, tanggal 17 adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan berikutnya tanggal 18 kendaraan dengan pelat nomor genap di seluruh Provinsi Bali," jelasnya.
Dalam penerapannya, Pertamina akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk membantu mengatur kendaraan yang mengisi BBM di SPBU agar sesuai dengan ketentuan ganjil genap.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/azh)









































