×
Ad

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Divonis 20 Tahun Penjara

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 16 Okt 2026 10:45 WIB
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada warga negara (WN) Irak Rashad Fouad Tareq Jameel atau Fuad. Hakim menyatakan Fuad terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mantan istri sirinya, DA.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," demikian amar putusan hakim seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaktim, Jumat (16/10/2026).

Vonis tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Melia Nur Pratiwi dengan hakim anggota Heru Kuntjoro dan Elizabeth Prasasti Asmarani. Hakim juga memerintakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya," ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar Fuad dihukum penjara seumur hidup.




(haf/gbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork