×
Ad

MK Minta Peradilan Militer Terintegrasi Penuh di Bawah MA

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 15 Okt 2026 17:50 WIB
Foto: Sidang MK (detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dan memerintahkan revisi terhadap UU Peradilan Militer. MK memerintahkan revisi UU Peradilan Militer mengatur integrasi sepenuhnya peradilan militer di bawah Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diuraikan MK saat membacakan putusan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). MK mengatakan selama ini peradilan militer belum terintegrasi sepenuhnya menjadi bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman yang berada di bawah MA.

"Bahwa di samping fakta hukum belum adanya kejelasan pembatasan pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, termasuk yurisdiksi kewenangan mengadili berkenaan dengan tindak pidana dimaksud, Mahkamah secara faktual juga mendapatkan fakta hukum bahwa eksistensi peradilan militer saat ini belum terintegrasi sepenuhnya menjadi bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung," kata hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK menyatakan hakim peradilan militer belum sepenuhnya berada di bawah MA. Menurut MK, peradilan militer belum sepenuhnya melepaskan proses rekrutmen, pengangkatan hingga administrasi pembinaan karir personel dari Panglima TNI.

"Badan-badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung hanya lingkungan peradilan militer yang belum sepenuhnya melepaskan perekrutan, pengangkatan, administrasi pembinaan karier personil yang masih di bawah Panglima TNI," ujar Enny.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork