×
Ad

Pansus DPRD DKI Usul RDF Rorotan Dikelola Swasta Profesional

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 13 Okt 2026 20:50 WIB
Foto: istimewa
Jakarta -

Panitia khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara, dikelola oleh pihak swasta nasional yang profesional. RDF Rorotan ditargetkan dapat mengolah 2.000-2.500 ton sampah per hari secara bertahap hingga akhir 2027.

Anggota Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Ali Muhammad Johan, mengatakan pengelolaan RDF Rorotan oleh pihak ketiga perlu dilakukan setelah proses serah terima aset dari pengembang kepada Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Bantargebang selesai sesuai ketentuan kontrak.

"Pansus memastikan agar proses serah terima aset dari pengembang kepada UPST Bantargebang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak," kata Ali di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2026).

"Setelah serah terima aset dilaksanakan, Pansus merekomendasikan agar pengelolaan dan pengoperasian RDF Rorotan dilakukan oleh pihak ketiga atau swasta nasional yang profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Menurut Ali, pengelolaan fasilitas pengolahan sampah dengan tata kelola profesional diperlukan untuk memperkuat kapasitas penanganan sampah di Jakarta. Pemprov DKI juga didorong mengoptimalkan pemanfaatan teknologi pengolahan sampah yang berkelanjutan.

Selain RDF Rorotan, Pansus memberikan rekomendasi terkait pengoperasian RDF Bantargebang. Fasilitas tersebut diharapkan dapat beroperasi optimal pada 2028 dengan kapasitas pengolahan 2.000 ton sampah per hari.

"Pansus juga merekomendasikan target RDF Bantargebang dapat beroperasi secara optimal pada tahun 2028, dengan kapasitas pengelolaan sampah mencapai 1.000 ton per hari sampah lama (landfill waste) dan 1.000 ton per hari sampah baru (fresh waste)," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, juga merekomendasikan peremajaan armada pengumpul dan pengangkut sampah milik DLH yang berusia lebih dari 10 tahun. Peremajaan dapat dilakukan melalui skema pembelian atau penyewaan dengan mempertimbangkan keterbatasan fiskal APBD DKI Jakarta.

Kendaraan listrik diprioritaskan untuk menekan emisi dan biaya bahan bakar, di luar kebutuhan kendaraan operasional khusus yang masih menggunakan bahan bakar konvensional.

"Pansus mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019. Revisi diarahkan pada penguatan sanksi dan larangan bagi pengelola sampah kawasan, termasuk pelaku usaha Horeca serta perusahaan swasta yang menangani pengelolaan dan pengangkutan sampah," kata Judistira.

Pansus juga mendorong penambahan saringan sampah di sungai dan kali di Jakarta. Sampah yang terkumpul diharapkan dapat diolah menjadi produk bernilai guna, seperti RDF, Solid Recovered Fuel (SRF), serta material yang dapat dipulihkan melalui fasilitas Material Recovery Facility (MRF).

"Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Pansus berharap penanganan sampah di Jakarta dapat dilakukan secara lebih terpadu melalui penguatan teknologi, tata kelola fasilitas, regulasi, serta kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat," pungkasnya.

Tonton juga video "Momen Pimpinan DPRD Sukabumi Copot Foto Gibran usai Putusan MK soal Ijazah"




(bel/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork