Pansus DPRD Soroti 1.700 Armada Sampah DLH DKI Tak Miliki Depo Parkir

Pansus DPRD Soroti 1.700 Armada Sampah DLH DKI Tak Miliki Depo Parkir

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 08 Okt 2026 15:24 WIB
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan (Dok. Istimewa)
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta menyoroti persoalan armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Sebanyak 1.700 unit kendarraan disebut tidak memiliki depo parkir khusus.

Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan ribuan kendaraan tersebut selama ini masih harus menggunakan lokasi lain untuk parkir.

"Dinas Lingkungan Hidup ini memiliki 1.700 kendaraan, tapi tidak satupun memiliki depo parkir. Jadi numpang di sana," kata Judistira di DPRD DKI Jakarta, Kamis (8/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan tersebut menjadi salah satu temuan Pansus selama menjalankan tugas sejak April hingga Oktober 2026. Dalam periode tersebut, Pansus melakukan pembahasan internal, rapat kerja, hingga peninjauan lapangan.

Pansus juga telah meninjau sejumlah fasilitas pengelolaan sampah, di antaranya TPST Bantargebang dan fasilitas RDF Rorotan. Peninjauan turut dilakukan terhadap TPS 3R di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Selain itu, Pansus meninjau lokasi TPS ilegal yang berada di Cilincing, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

Judistira mengatakan persoalan depo parkir perlu menjadi perhatian dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah di Jakarta. Sebab, jumlah armada yang mencapai 1.700 unit tidak diikuti dengan ketersediaan depo khusus.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang ditemukan Pansus selama melakukan evaluasi terhadap pengelolaan sampah di Jakarta.

Selain persoalan armada, Pansus membahas arah kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

"Kebijakan tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang menggantikan Perpres Nomor 35. Dalam kebijakan tersebut turut diatur mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah,"ungkapnya.

Minta Masa Kerja Diperpanjang

Judistira mengatakan kebijakan pengelolaan sampah menjadi energi listrik tersebut juga berkaitan dengan Danantara. Atas sejumlah persoalan yang ditemukan selama menjalankan tugas, Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta meminta masa kerjanya diperpanjang.

Judistira meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta memberikan tambahan waktu enam bulan agar Pansus dapat melanjutkan pembahasan dan menindaklanjuti berbagai temuan di lapangan.

"Kami memohon kepada Pak Ketua dan pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk memberikan perpanjangan waktu Pansus Pengelolaan Sampah 6 bulan ke depan," jelasnya.

Pansus juga mempertimbangkan mendorong revisi aturan pengelolaan sampah di Jakarta. Judistira menilai Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2019 perlu kembali ditinjau.

Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah ketentuan mengenai sanksi terkait lingkungan hidup di Jakarta.

"Kelihatannya perlu dilakukan perubahan ataupun revisi, khususnya terhadap sanksi-sanksi terkait dengan lingkungan hidup yang ada di Jakarta ini," imbuhnya.

Lihat juga Video: Kantor Gubernur Bali Digeruduk Ratusan Truk Sampah

(bel/dek)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini