Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi dari Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu (RSO) terkait dugaan pencemaran nama baik buntut video call dirinya dengan pria yang disebar di media sosial (medsos). Polisi mengungkap alasan pelaporan tersebut.
"Artinya ada dua laporan polisi dugaan tindak pidana melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Laporan pertama dilayangkan pada 11 Oktober 2026. Ruben dalam hal ini melaporkan tentang Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP lantaran merasa nama baiknya dirugikan.
"Pelapor RSO melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram yang menurut pelapor memuat konten tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya merugikan nama baiknya. Terlapor dalam lidik (penyelidikan)," jelasnya.
Laporan kedua dilayangkan pada 12 Oktober 2026 terkait Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE dan Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433 serta Pasal 436 KUHP. Adapun terlapor dalam hal ini berinisial AO dan F.
"Menurut laporan, foto, video tersebut direkam, diedit, serta disebarluaskan tanpa persetujuan disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik," jelasnya.
(wnv/rfs)