Perseteruan Ketua KPU pada pemilu 2024, Hasyim Asy'ari, dengan anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kian meruncing. Keduanya saling sindir terkait dugaan adanya pasal selundupuan di PKPU Nomor 19 Tahun 2023 buntut polemik syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di 2024.
Selisih paham ini bermula saat Doli mengatakan tengah menelusuri Pasal 18 ayat 3 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut kini tengah ramai disorot karena ada dugaan diselundupkan oleh KPU untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.
Pasal tersebut sempat dipersoalkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/9/2026) lalu. Pasal tersebut termaktub pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu dibuat untuk menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018. PKPU 19/2023 tersebut terdiri atas 68 pasal.
PKPU diteken oleh Hasyim Asy'ari saat masih menjabat Ketua KPU pada 9 Oktober 2023. PKPU itu mengatur berbagai hal, termasuk dokumen persyaratan calon presiden dan wapres. Doli mengaku tengah menelusuri Pasal 18 ayat 3 pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut. Ia mengaku mendengar informasi bahwa pasal tersebut diselundupkan.
Pernyataan dari Doli ini memantik tanggapan dari Hasyim. Dia menyindir Doli untuk tidak bersikap munafik.
Sindiran Hasyim ke Doli
Hasyim mulanya membantah pernyataan Doli yang mengaku tidak pernah membahas Pasal 18 ayat 3 di PKPU 19/2023. Dia mengatakan Doli turut terlibat membahas pasal tersebut.
"Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa 'mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP', pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Hasyim menekankan Doli dan Arsul Sani--yang kini menjabat hakim MK-- turut terlibat dalam RDP yang membahas PKPU 19/2023. Kesimpulan RDP, kata dia, bahkan turut ditandatangani banyak pihak, termasuk Doli.
"Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang di-ttd oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, anggota Bawaslu (Plh Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar," ucap dia.
Dia juga menyinggung Arsul Sani juga turut hadir dalam RDP itu. "Peserta RDP yang hadir di antaranya adalah Ketua Komisi II DPR waktu itu yaitu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani, yang kini menjadi Hakim MK," imbuhnya.
Atas hal itu, Hasyim menyimpulkan Pasal 18 ayat 3, yang dituduh diselundupkan, dibahas dan disetujui semua pihak. Dia juga menegaskan tidak ada catatan keberatan terkait pasal itu.
"Tidak benar tuduhan 'penyelundupan pasal' dan 'manipulasi pasal' tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP," ujar dia.
(ygs/ygs)