×
Ad

Terpidana Penipuan Rp 50 Miliar Ditangkap Saat Liburan di Bali

Wibhi Leksono, Antaranews - detikNews
Senin, 12 Okt 2026 11:47 WIB
Proses Penahanan terhadap Firman Handoko (kedua dari kanan) terpidana kasus penipuan oleh pihak Kejati Bali, Jumat (9/10/20206). (Dok. Istimewa)
Denpasar -

Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Firman Handoko, terpidana kasus penipuan terkait transaksi bernilai sekitar Rp 50 miliar. Firman Handoko ditangkap saat sedang berlibur bersama keluarganya di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali.

Dilansir Antara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan Firman ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul setelah tim gabungan melakukan pelacakan lintas provinsi sejak Rabu (7/10/2026).

"Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024, Firman Handoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," kata Wiraguna di Denpasar, Jumat (9/10).

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Firman dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan.

Wiraguna menjelaskan pengejaran terhadap terpidana bermula pada Rabu malam setelah Tim AMC Kejagung berkoordinasi dengan Kejati Bali untuk menelusuri keberadaannya.

Tim AMC awalnya bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta. Namun hasil pelacakan menunjukkan Firman telah berpindah ke Sidoarjo, Jawa Timur, sehingga tim melanjutkan pengejaran ke wilayah tersebut.

Dari Sidoarjo, Firman diketahui bergerak menuju Banyuwangi sebelum menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang.

Tim kemudian mengikuti pergerakannya hingga kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan.

Setelah melakukan pemantauan, Tim AMC Kejagung bersama Tim Intelijen Kejati Bali menangkap Firman di sebuah rumah makan di Bedugul pada Jumat (9/10).

Saat ditangkap, Firman diketahui sedang berlibur bersama istri dan kedua anaknya. Proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan.

Terpidana selanjutnya dibawa ke kantor Kejati Bali dan tiba sekitar pukul 17.15 Wita. Ia diterima Asisten Intelijen Kejati Bali bersama jajaran bidang intelijen.

Setelah proses penerimaan dan koordinasi, Firman diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejati Bali menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"


(idh/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork