Mantan Ketua KPU pada Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari, memberikan penjelasan terkait mencuatnya dugaan adanya pasal yang diselundupkan di PKPU Nomor 19 Tahun 2023 buntut polemik syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di 2024. Hasyim membantah menyelundupkan Pasal 18 ayat 3 pada PKPU 19/2023.
Hasyim awalnya menjelaskan ketentuan pada Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU 19/2023 dibuat untuk semua orang. Saat dirumuskan, lanjut dia, belum diketahui siapa saja yang maju sebagai capres dan cawapres.
"Ketentuan norma Pasal 13 dan 18 dalam PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, berlaku untuk semua orang (erga omnes). Pada saat perumusan norma tidak diketahui siapa saja yang mau nyalon jadi presiden atau wakil presiden (unpredictable)," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Hasyim lalu menjelaskan PKPU itu terbentuk dari serangkaian hasil uji publik hingga konsultasi DPR dan pemerintah. Dia menegaskan semua prosedur hukum dilalui untuk membentuk PKPU tersebut.
"Norma dalam Pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses yaitu hasil uji publik, hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dengan DPR plus pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi plus sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh," ucap dia.
Dia lalu menjelaskan kronologi pembentukan norma dalam Pasal 18 adalah di PKPU 19/2023. Hasyim menyebut PKPU tersebut diundangkan 13 Oktober 2023 atau 3 hari sebelum putusan MK nomor 90/2023 yang menjadi dasar hukum Gibran bisa mencalonkan diri.
"Jadi pasal tentang dokumen syarat pendidikan dalam PKPU 19/2023 Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) dirumuskan lebih awal daripada pembacaan putusan MK, dan rumusan norma pasal tersebut hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, dalam forum uji publik dan RDP, dan sudah hasil harmonisasi plus sinkronisasi oleh Kementerian Hukum dengan berbagai lembaga yang berwenang," ujarnya.
Atas dasar itulah, Hasyim menekankan Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023 tidak dibentuk untuk menguntungkan pihak tertentu. Dia juga membantah ada upaya penyelundupan pasal.
"Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu. KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian adalah tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan 'permufakatan jahat' dan 'penyelundupan norma hukum' dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan," tegas dia.
(maa/knv)