Kemendikdasmen Bantah Usulkan PKPU yang Bikin Gibran Tak Harus Setor Ijazah SMA

Kemendikdasmen Bantah Usulkan PKPU yang Bikin Gibran Tak Harus Setor Ijazah SMA

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 02 Okt 2026 15:04 WIB
Foto: Ilustrasi Sidang MK (Mulia Budi/detikcom)
Ilustrasi sidang MK (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kemendikdasmen membantah memberikan usulan atau masukan terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal dalam PKPU itu dianggap membuat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi.

Hal itu disampaikan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam sidang 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10/2026). Awalnya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyinggung kesaksian mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebut ada usulan dari Kemendikdasmen dalam PKPU tersebut.

"Begini, mengapa ini saya tanyakan, karena menurut saksi dari KPU, Pak Hasyim, pada waktu kemarin, itu menyampaikan bahwa terjadinya perubahan norma Pasal 18, adanya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 itu karena salah satunya masukan dari Kementerian Pendidikan. Nah, ini yang kemudian, diapa, diubahlah, atau ditambahkan, disisipkan, bahkan Bawaslu mengatakan kemarin, itu nggak ada itu awalnya pada waktu di, apa, RDP dengan DPR sisipan itu, ya," kata hakim Enny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu baru muncul pada waktu harmonisasi, itu Bawaslu yang menyampaikan begitu. Nah, ini informasi atau yang disampaikan kesaksian dari Pak Hasyim itu mengatakan ini karena masukan dari kementerian," lanjutnya.

Hakim Enny mengatakan usulan norma ayat (3) dalam PKPU itu disebut baru muncul saat harmonisasi dengan alasan merupakan masukan dari Kemendikdasmen. Hakim Enny bertanya mengapa norma pengecualian ini hanya diusulkan untuk pilpres, bukan sekaligus untuk pilkada atau pileg.

ADVERTISEMENT

"Pertanyaan saya, mengapa masukan Kementerian itu hanya untuk Pasal 18 ayat (3) untuk PKPU-nya pilpres, tidak sekaligus untuk PKPU-nya pileg maupun pilkada? Kenapa? Karena toh, sampai hari ini, syarat umumnya pendidikan itu tidak berubah, yaitu tamat SLTA atau sederajat dengan hal itu," kata hakim Enny.

Gogot kemudian memberikan penjelasan. Gogot membantah Kemendikdasmen memberikan masukan atau usulan perubahan dalam norma Pasal 18 ayat (3) di PKPU tersebut.

"Dari Ibu Enny tadi menanyakan terkait dengan masukan dari Kementerian. Kami terus terang tidak ada informasi, Bu, bahwa Kementerian Pendidikan Menengah memberikan atau usulan terkait dengan pasal yang ada di PKPU. Ya kami nggak ada informasi itu," kata Gogot.

Gugatan ini diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan kemudian digelar di MK, Senin (21/9) lalu.

Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan ini bahkan informasi tersebut disebut ditutupi. Pemohon mengatakan jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sementara, jika bukti menunjukkan bahwa tidak memenuhi syarat, maka Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pintanya.


Tentang PKPU 19/2023

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu dibuat untuk menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018. PKPU 19/2023 tersebut terdiri dari 68 pasal.

PKPU diteken oleh Hasyim Asy'ari saat masih menjabat Ketua KPU pada 9 Oktober 2023. PKPU kemudian diundangkan oleh Kemenkum HAM pada 13 Oktober 2023.

PKPU itu mengatur berbagai hal, termasuk dokumen persyaratan calon presiden dan wapres. Aturan tersebut tertera dalam pasal 18.

Dalam pasal 18 ayat (1) huruf m, salah satu dokumen yang harus diserahkan capres-cawapres ialah: 'bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah'.

Namun, terdapat pengecualian yang diatur dalam pasal 18 ayat (3). Berikut isinya:

Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Saksikan Live DetikSore:

Halaman 2 dari 3
(mib/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini