Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembunuhan wanita berinisial KDA (19) di rumah kos di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi.
Pelaku berinisial KDN ditangkap di Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10/2026) malam. Sedangkan ATW ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan lapangan, pemeriksaan saksi, dan analisis data digital. Dari proses tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka.
"Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku," ujar Rohim dalam keterangannya, Jumat (9/10).
Kedua pelaku saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka diproses berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan.
"Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan menjaga lingkungan. Jika menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui call center Polri 110," kata Kombes Budi.
Lihat juga Video 'Pejabat Kementerian HAM Ditemukan Tewas di Kamar Kosan Palembang':
(mea/dhn)