Pembebasan bersyarat (PB) Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, anak kiai Jombang terpidana kasus pemerkosaan santriwati resmi dicabut. Sebanyak enam pegawai Lapas dan Bapas Malang diperiksa usai muncul dugaan maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat itu.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali mengatakan, dugaan maladministrasi terungkap setelah pihaknya menelusuri kembali tahapan dan prosedur pemberian bebas bersyarat Mas Bechi menyusul banyaknya pemberitaan, termasuk yang mengatasnamakan korban.
Baca juga: Bebas Bersyarat Mas Bechi Dicabut! |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan awal itu kemudian menjadi salah satu dasar Ditjen Pemasyarakatan mencabut pembebasan bersyarat Mas Bechi.
"Dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada malindikasi, maladministrasi," ujar Kusnali kepada wartawan, dilansir detikjatim, Jumat (9/10/2026).
Untuk mendalami dugaan tersebut, Kusnali mengaku pihaknya membentuk tim untuk melakukan investigasi. Sejumlah pihak pun sempat dimintai keterangan, sebelum kemudian penanganan diambil alih Inspektorat Ditjen Pemasyarakatan.
Menurut Kusnali, ada enam pegawai pemasyarakatan yang diduga terlibat dalam proses tahapan pembebasan bersyarat Mas Bechi kini menjalani pemeriksaan.
Dari enam oknum orang itu, lima diantaranya merupakan petugas Lapas Klas I Malang, dan satu pegawai dari Balai Pemasyarakatan Klas I Malang.
"Yang diperiksa dari lapas ada lima orang, dari bapas ada satu orang, berjumlah enam orang. Nanti sekali lagi kita tunggu hasil dari tim Inspektorat hasilnya seperti apa," ungkap Kusnali.
Tonton juga video "Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali ke Lapas Tangerang"
(idh/dhn)









































