"Dari keterangan saksi-saksi, belum ada unsur pidana seperti unsur mengganggu ketertiban umum. Jadi tidak ada peningkatan status jadi tersangka. Nanti segera akan dikembalikan ke IPDN," terang Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Hotben Gultom di Mapolsek Jatinangor, Jalan Raya Jatinangor, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, Jumat (21/12/2007).
Menurut Hotben, penangkapan Ryan bermula pada Jumat (21/12/2007) sekitar pukul 02.00 WIB. Tuam bersama teman-temannya menenggak bir yang dicampur dengan vodka. Setelah teler, kemudian dia tertidur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena merasa terganggu, akhirnya warga Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, melaporkan kejadian itu ke polsek. Saat polisi datang, Ryan melarikan diri. Dengan dibantu warga, akhirnya sekitar pukul 09.30 WIB, Ryan berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek.
"Kita telah memeriksa Ryan serta dua warga. Belum memenuhi unsur pidana," ujarnya. (ern/ana)











































