Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Ketenagakerjaan.
Rapat terlaksana di ruang Komisi IX DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene beserta Wakil Ketua Komisi IX lainnya, yaitu Putih Sari, Yahya Zaini, Charles Honoris dan Nihayatul Wafiroh.
Rapat ini juga dihadiri oleh Menaker Yassierli, Menteri PPPA Arifah Fauzi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, Wamenaker Afriansyah Noor hingga Wamenperin Faisol Reza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Panita Kerja (Panja) RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, mulanya menyampaikan poin-poin dari perubahan RUU yang dibahas intensif oleh Komisi IX DPR. Ia menekankan soal urgensi perubahan dari RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru juga dilatarbelakangi oleh kondisi regulasi ketenagakerjaan yang saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan sehingga diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami dan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah," kata Putih Sari dalam rapat.
Putih Sari mengatakan RUU ini difokuskan pada kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. RUU ini juga ditekankan untuk mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.
"Dalam rangka memberikan pelindungan yang lebih kuat kepada pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak," kata Putih Sari.
"Memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital, juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dan menciptakan keseimbangan antara pelindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional," tambahnya.
Putih Sari mengatakan RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Masing-masing fraksi lantas menyampaikan pendapat akhirnya terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini.
Pihak pemerintah, dalam hal ini Menaker Yassierli mengapresiasi pembahasan yang dilakukan oleh Komisi IX DPR. Yassierli mengatakan pemerintahan menyetujui RUU tersebut dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Apakah Komisi IX DPR dan pemerintah dapat menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?" tanya Dasco yang dijawab setujui oleh anggota Dewan rapat.
Berikut rincian 23 bab RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan:
Bab I: Ketentuan Umum
Bab II: Landasan, Asas, dan Tujuan
Bab III: Kesempatan dan Perlakuan yang Sama
Bab IV: Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
Bab V: Peningkatan Produktivitas
Bab VI: Pelatihan Kerja dan Pemagangan
Bab VII: Penempatan Tenaga Kerja
Bab VIII: Perluasan Kesempatan Kerja
Bab IX: Tenaga Kerja Sektor Informal
Bab X: Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bab XI: Hubungan Kerja
Bab XII: Hubungan Pekerjaan Tertentu
Bab XIII: Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan
Bab XIV: Hubungan Industrial
Bab XV: Pemutusan Hubungan Kerja
Bab XVI: Dana Cadangan Pesangon
Bab XVII: Pembinaan
Bab XVIII: Pengawasan
Bab XIX: Penyidikan
Bab XX: Ketentuan Pidana
Bab XXI: Ketentuan Lain-Lain
Bab XXII: Ketentuan Peralihan
dan Bab XXIII: Ketentuan Penutup.
Simak juga Video 'Buruh Berdatangan di Depan DPRD DKI, Siap Kawal RUU Ketenagakerjaan':










































