KPUD Sulsel: Masak MA Jadikan Quick Count Dasar Penghitungan?

KPUD Sulsel: Masak MA Jadikan Quick Count Dasar Penghitungan?

- detikNews
Rabu, 19 Des 2007 13:10 WIB
Jakarta - KPUD Sulsel sungguh heran dengan putusan MA yang mengharuskan digelar pilkada ulang di 4 kabupaten di Sulsel. Pengacara KPUD, Bambang Widjajanto, sungguh keberatan karena putusan didasari hasil quick count.

"Masak hasil quick account yang dijadikan dasar?" kata Bambang ditemui usai sidang di ruang sidang MA, Lt 2, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/12/2007).

Majelis hakim yang diketuai Paulus Effendi Lotulung sebelumnya memutuskan KPUD harus menggelar pilkada ulang di kabupaten Bone, Bantaeng, Tana Toraja dan Gowa. Majelis yang beranggotakan 5 hakim itu menerima kesaksian dari saksi pemohon yang menyatakan adanya kecurangan di 4 kabupaten itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu saksi, anggota Panwaslu Bone, Zaenal Bahri, menyatakan telah melakukan quick count sendiri yang menyatakan Amin Syam yang menang. Sementara penghitungan resmi KPUD menyatakan Syahrul Yasin Limpo yang menang.

Atas putusan itu, KPUD menyatakan akan mengkaji lebih jauh putusan tersebut. "Ini sudah tak benar," pungkas Bambang.
(aba/ana)


Berita Terkait