"Masak hasil quick account yang dijadikan dasar?" kata Bambang ditemui usai sidang di ruang sidang MA, Lt 2, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/12/2007).
Majelis hakim yang diketuai Paulus Effendi Lotulung sebelumnya memutuskan KPUD harus menggelar pilkada ulang di kabupaten Bone, Bantaeng, Tana Toraja dan Gowa. Majelis yang beranggotakan 5 hakim itu menerima kesaksian dari saksi pemohon yang menyatakan adanya kecurangan di 4 kabupaten itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan itu, KPUD menyatakan akan mengkaji lebih jauh putusan tersebut. "Ini sudah tak benar," pungkas Bambang.
(aba/ana)











































