Pemkot Surabaya Larang Penerbitan Izin Diskotek Baru

Pemkot Surabaya Larang Penerbitan Izin Diskotek Baru

Nailul Hikmah - detikNews
Jumat, 02 Okt 2026 20:43 WIB
Walkot Eri Cahyadi saat menegaskan dirinya tidak akan mengizinkan pengajuan diskotek baru di Surabaya.
Foto: Walkot Surabaya Eri Cahyadi (Nailul Hikmah/detikJatim)
Surabaya -

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang adanya pendirian diskotek baru. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan Pemkot Surabaya juga akan mengawasi ketat diskotek dan tempat hiburan malam yang sudah ada agar tidak melanggar aturan.

"Tidak ada lagi izin yang seperti itu. Surabaya bukan kota maksiat. Mulai hari ini tidak ada yang buka lagi, tutup! Jangan pernah lagi NIB-nya keluar untuk tempat hiburan malam atau untuk tempat diskotek," kata Eri dilansir detikJatim, Jumat (2/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan Eri Cahyadi usai melantik sejumlah pejabat di Balai Kota Surabaya hari ini. Eri meminta agar tidak ada lagi penerbitan izin baru bagi tempat hiburan malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan bahwa saat ini sudah ada 13-an diskotek di Surabaya yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol selain di sejumlah hotel yang ada di Kota Pahlawan.

ADVERTISEMENT

Pemkot Surabaya ingin memastikan bahwa setiap tempat hiburan bertanggung jawab atas pengunjung masing-masing agar tidak keluar dalam kondisi mabuk. Eri juga ingin agar tempat hiburan malam juga dipastikan tidak lagi mengizinkan anak-anak di bawah umur masuk ke tempat yang mereka kelola.

"Dan saya minta tolong, tegas sampean, dan tidak ada lagi tambahan diskotek di Surabaya. Sudah cukup," kata Eri.

Baca selengkapnya di sini



(ygs/idn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini