ES, oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), ditangkap polisi karena menjadi mafia tanah. ES bersama staf desa dan dua pihak swasta diduga melakukan tipu-tipu jual beli tanah.
Kasus dugaan penipuan kasus jual beli tanah terjadi di Sukaraja, Kabupaten Bogor. ES bersama rekannya MS, II dan I kini ditahan di Mapolres Bogor.
"Dari 4 tersangka tersebut salah satunya adalah oknum kepala desa, satu adalah staf desa, dan dua itu swasta," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Rabu (30/9/202).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini dilaporkan pihak korporasi selaku pembeli tanah. Laporan dan proses penyelidikan dilakukan sejak Agustus 2025.
Polisi masih mengembangkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini.
Tipu-tipu Pakai Figur Palsu
ES membuat skenario palsu untuk mengelabui calon pembeli tanah. Dia menyiapkan sejumlah orang untuk berpura-pura sebagai pemilik lahan yang akan dijual.
"Saudara ES mengumpulkan figur-figur ataupun sosok-sosok, orang-orang yang bisa diperdaya, untuk menyatakan bahwa tanah yang sedang dalam proses jual beli tersebut adalah tanah milik mereka," kata Anggi.
Polisi menyebut ES juga menyiapkan surat-surat atau dokumen juga diduga palsu. Keempat tersangka dijerat pasal tentang penipuan dan penggelapan.
"Dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh Saudara ES itu, pada prosesnya ternyata juga terindikasi kuat adalah palsu," kata Anggi.
Korban Rugi Rp 3 Miliar
Polisi menyebut pihak pembeli atau korban sudah sempat membayar uang muka sebagai tanda jadi proses jual beli tanah. Polisi menyebut korban mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar.
"Adapun luasan lahannya kurang lebih di 4 hektare untuk yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Untuk kerugiannya kurang lebih Rp 3 miliar," kata Anggi.
Polisi menyelidiki kasus ini sejak Agustus 2025. Keempat orang berinisial ES, MS, II, dan I ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup.
"Namun yang bisa kami sampaikan proses yang panjang mulai 2025 sampai dengan hari ini, untuk sementara berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana peraturan perundang-undangan, kami tetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka," kata Anggi.
Simak Video "Video Viral! Kadus di Bogor 'Main Tangan' ke Warga"
[Gambas:Video 20detik] (jbr/mei)










































