Oknum kepala desa (kades) inisial ES ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dalam praktik tipu-tipunya, kades ES menunjuk seseorang menjadi figur palsu pemilik lahan yang akan dijual.
"(Modusnya) dengan cara Saudara ES mengumpulkan figur-figur ataupun sosok-sosok, orang-orang, yang bisa diperdaya untuk menyatakan bahwa tanah-tanah yang sedang di dalam proses jual beli tersebut adalah tanah milik mereka," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Anggi menyebut pihak pembeli atau korban sudah membayar uang muka sebagai tanda jadi proses jual beli tanah. Hingga akhirnya, proses tipu-tipu terbongkar dan oknum kades, bersama staf desa dan dua orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan penelusuran, diketahui ternyata bahwa memang figur-figur tersebut adalah pihak-pihak yang kemudian dikondisikan (oleh ES). Dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh Saudara ES itu pada prosesnya ternyata juga terindikasi kuat adalah palsu," kata Anggi.
4 Orang Jadi Tersangka
Kasus tersebut dilaporkan pada 2025. Selain kades, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya.
"Sehingga berdasarkan hal tersebut dilakukan pelaporan dan dilakukan penyelidikan. Penyelidikan mulai dari 2025 sampai dengan sekarang kita sudah menetapkan keempatnya itu sebagai tersangka. Pasal yang dipersangkakan adalah terkait dengan penipuan dan/atau penggelapan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum kepala desa (kades) inisial ES dan tiga rekannya ditetapkan tersangka karena diduga menjadi otak penipuan kasus jual beli tanah di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar). ES bersama rekannya MS, II, dan I kini ditahan di Mapolres Bogor.
"Dari 4 tersangka tersebut, salah satunya adalah oknum kepala desa, satu adalah staf desa, dan dua itu swasta. Untuk subjek hukum yang melaporkan ini adalah korporasi. Pelapornya adalah pembeli," kata Anggi.
Lihat juga Video: Sindikat Penipu Jual-Beli Tanah di Babel Diringkus, Raup Untung Miliaran










































