×
Ad

Rapat RUU Perampasan Aset, Permahi Singgung Indra Kenz

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 30 Sep 2026 15:30 WIB
RDPU Komisi III DPR (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) membahas RUU Perampasan Aset. Dalam rapat tersebut, Permahi mengusulkan penambahan klaster terkait tindak pidana judi online.

"Di dalam Undang-Undang Perampasan Aset ini perlu ada klaster, klaster-klaster terkait tentang penggunaan Undang-Undang Perampasan Aset tidak, agar tidak menjadi suatu undang-undang yang sifatnya menebas segala sisi," kata perwakilan Permahi, Lalu Reno, dalam RDPU di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Reno mengusulkan agar penerapan RUU Perampasan Aset dibatasi untuk tindak pidana tertentu. Salah satu klaster yang diusulkan adalah tindak pidana perjudian.

"Akan tetapi, hal yang ingin kami tambahkan sebagai klaster yang ke-14, yakni terkait tentang tindak pidana perjudian," sebutnya.

Reno kemudian menyinggung sejumlah isu yang tengah menjadi perhatian publik, termasuk kasus klaster mewah di Lapas Cibinong dan perkara Indra Kenz. Dia mempertanyakan kemungkinan perampasan aset digital, termasuk aset kripto, yang diduga disembunyikan oleh terpidana.

"Kita tahu bersama bahwa hari-hari ini sedang hangat dibahas terkait tentang Lapas Cibinong, Indra Kenz bebas bersyarat. Apakah kemudian ketika Indra Kenz itu dipidana, apakah aset yang disembunyikan dalam jenis kripto itu bisa dirampas oleh negara? Inilah kita belum bisa menjawab tantangan hukum semacam fenomena tersebut," ucap dia.

"Oleh karena itu, pentingnya menghadirkan untuk klaster penggunaan Undang-Undang Perampasan Aset ini, kami tambahkan di klaster yang 14 terkait tentang tindak pidana perjudian online, tindak pidana judi online," tambahnya.

Simak juga Video 'Pesan Advokat untuk DPR Terkait RUU Perampasan Aset':




(ial/amw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork