×
Ad

Polri Tetapkan 196 Orang Tersangka Karhutla

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 30 Sep 2026 13:51 WIB
Upaya petugas memadamkan karhutla di Kalbar (Foto: ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)
Jakarta -

Polisi menyebut ada 196 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah itu berasal dari pengusutan terhadap ratusan laporan polisi.

"Sejumlah 341 laporan polisi yang kita tangani, dengan luas area yang terbakar mencapai 30.566,55 hektare," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Irhamni mengatakan 245 kasus di antaranya berkaitan dengan pertanggungjawaban perorangan dengan luas area terbakar mencapai 5.181,61 hektare. Dia mengatakan ada 196 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Serta telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka," lanjutnya.

Selain perkara perorangan, Bareskrim juga tengah mengusut 96 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Meski begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam pengusutan terkait korporasi.

"Polri sampai saat ini telah menangani sebanyak 96 laporan polisi dengan luas areal yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut adalah 25.384,94 hektare," jelas Irhamni.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork