Polda Metro Jaya memeriksa Jubir KPK Budi Prasetyo terkait laporan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, atas dugaan pencemaran nama baik dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Budi mengatakan pemeriksaan hari ini berkaitan dengan pemberian keterangan atas laporan itu.
"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga sangat-sangat profesional, sangat humanis. Jadi setiap pertanyaan juga tersampaikan dengan baik, dan kami juga memberikan keterangan yang dibutuhkan sesuai dengan poin-poin yang ditanyakan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik. Namun, situasi pemeriksaan menurutnya kondusif sehingga bisa berlangsung dengan lancar.
"Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Tapi karena memang situasi, kondisinya sangat kondusif ya, tidak terasa ya dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar," jelasnya.
Terkait materi pemeriksaan, dia mengatakan bisa bertanya kepada penyidik. Budi sendiri diperiksa sejak pukul 10.30 WIB pagi hingga petang tadi.
"Tentunya semuanya sudah dikonfirmasi juga oleh penyidik, dan bahkan dari apa yang sudah dilakukan di tahap penyidikan semuanya juga menjadi alat bukti di persidangan, dan semuanya menjadi fakta di persidangan," imbuhnya.
Sebelumnya, Faizal Assegaf, melaporkan jubir KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ini sudah kami terima dari SPKT Polda Metro Jaya. Pada saat sekarang ini sedang pendistribusian, penyiapan mindik (administrasi penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (16/4).
Dalam laporan tersebut, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo terkait pencemaran nama baik. Budi Prasetyo dinilai telah mencemarkan nama baiknya lantaran menyebutnya 'menerima fasilitas dalam kasus yang diusut KPK'.
"Ini kaitan tentang pencemaran nama baik. Itu di kejadian sekira 8 April ya. Melihat di suatu unggahan pernyataan pemberitaan, ini menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor terkait dugaan telah menerima barang atau fasilitas," kata Budi.
Pihak kepolisian selanjutnya akan memanggil Faizal Assegaf untuk menyerahkan barang bukti. Polisi masih melakukan pendalaman.
"Pasti nanti dalam proses tahap berikutnya setelah mindik dipersiapkan, pasti pelapor juga akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
Simak juga Video 'Saksi Ngaku Dititipi Gus Alex USD 1 Juta Buat Lobi Pansus Haji':










































