Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), membenarkan adanya pengiriman alat podcast ke Faizal Assegaf. Sisprian mengatakan alat podcast tersebut dibeli menggunakan uang operasional.
Hal itu disampaikan Sisprian saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9/2026). Sisprian mengaku tidak mengenal Faizal.
"Kemudian yang tadi, Pak, saksi yang tadi, Pak Faizal Assegaf. Saudara kenal tadi? Tidak?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak kenal, Pak," jawab Sisprian.
"Tidak kenal. Nah, apakah pernah diperintahkan oleh Pak Rizal untuk mengirimkan sesuatu, gitu?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," jawab Sisprian.
"Betul. Apa itu, Pak, yang dikirimkan?" tanya jaksa.
"Alat-alat media, Pak, ya. Ada kamera, ada mouse, ada monitor," jawab Sisprian.
Sisprian mengatakan pengiriman dilakukan sebanyak dua kali dengan nilai pengiriman pertama sekitar Rp 60 juta dan kedua sekitar Rp 50 juta. Jika ditotal, Sisprian menyebut nilainya berada di atas Rp 100 juta.
"Berapa total habisnya?" tanya jaksa.
"Ada dua kali pengiriman. Yang pertama Rp 60 juta, yang kedua, saya agak lupa, Yang Mulia, sekitar Rp 50 (juta)," jawab Sisprian.
"Berarti Rp 100 (juta) lebih, ya?" tanya jaksa.
"Dua kali pengiriman Rp 100 (juta) lebih," jawab Sisprian.
Sisprian menceritakan, Rizal meminta tolong kepadanya untuk mencarikan alat podcast tersebut lalu dikirimkan ke Faizal. Menurut Sisprian, Rizal tidak bercerita mengenai tujuan pengiriman barang tersebut.
"Untuk keperluan apa?" tanya jaksa.
"Pak Dir tidak bercerita," jawab Sisprian.
Sisprian menjelaskan Rizal awalnya meminta agar alat podcast tersebut dibeli menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN). Namun, pada realisasinya, alat podcast tersebut justru dibeli menggunakan uang operasional yang dikumpulkan dari pengusaha importir.
"Tidak menyampaikan. Titip, kan membeli itu terus menggunakan dana apa, disampaikan Pak Dir?" tanya jaksa.
"Diminta untuk pakai dana DOKPPN," jawab Sisprian.
"Untuk realisasinya, apakah menggunakan dana DOKPPN atau dana apa, Pak?" tanya jaksa.
"Dana operasional, Pak," jawab Sisprian.
Sisprian mengaku tidak menyampaikan kepada Rizal bahwa alat podcast tersebut dibeli menggunakan uang operasional karena merasa takut.
"Saudara sampaikan juga ke Pak Rizal bahwa ternyata yang dipakai bukan dana DOKPPN?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Sisprian.
"Tidak. Kenapa, Pak, nggak disampaikan?" tanya jaksa.
"Saya nggak berani, Pak," jawab Sisprian.
Jaksa penuntut umum kemudian menampilkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Sisprian dan Rizal pada 3 Februari 2026 terkait pengiriman alat podcast tersebut. Pesan tersebut menunjukkan alamat pengiriman ke kantor PT Sincos Multimedia Mandiri.
"Ini kami tunjukkan chat Saudara dengan Pak Rizal, ya, Pak, masih di HP Saudara tertanggal 3 Februari 2026, BB nomor 239. Ini yang terkait tadi, ini Faizal Assegaf alamat kirim komputer masih ini?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," jawab Sisprian.
"Betul. Ini kalau kita buka Sincos Indonesia?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," jawab Sisprian.
"Nah, kemudian 'Yap, ini nomornya Faizal' Benar?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Sisprian.
Sisprian mengatakan foto bukti pengiriman alat podcast tersebut dikirim oleh PNS Bea Cukai, Salisa Asmoaji alias Ajos. Sisprian kemudian meneruskan laporan foto pengiriman itu kepada Rizal.
"Kemudian ini jawaban dari Pak Rizal, ya. Oke. Ini yang Saudara pahami, yang Saudara ketahui, pembelian ini yang Rp 100 juta lebih tadi itu dari uang operasional yang dipegang Salisa?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," jawab Sisprian.
Sisprian mengatakan uang operasional dipegang oleh Salisa dan Adit. Salisa memegang pengumpulan uang dari sektor cukai, sedangkan Adit memegang pengumpulan uang dari sektor kepabeanan.
"Nah, yang Saudara ketahui, Pak, yang tadi mengelola uang operasional itu siapa saja, Pak, di Subdit Intelijen?" tanya jaksa.
"Setahu saya hanya Salisa Pak, dan Adit," jawab Sisprian.
"Salisa dan Adit. Sudah Saudara tahu kalau sudah dipisahkan bahwa Salisa yang khusus cukai, terus Adit yang dari kepabeanan, atau seperti apa?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Sisprian.
"Seperti itu memang?" tanya jaksa.
"Seperti itu," jawab Sisprian.
Dalam persidangan ini, Sisprian juga mengaku menggunakan uang yang diduga berasal dari dana operasional di pegangan Salisa alias Ajos untuk servis sepeda motor patroli pengawalan sebesar Rp 30 juta. Ia mengaku melaporkan hal tersebut kepada Rizal.
"Uang berapa?" tanya jaksa.
"Iya. Ada dua momen saya memberikan uang melalui Ajos. Yang pertama uang rokok buat Pak Tohir, itu enggak banyak, sekitar Rp 2 juta, Rp 3 juta, atau Rp 500 (ribu), saya lupa. Ada dua momen berikutnya mengenai servis kendaraan patroli, kendaraan pengawalan Pak Direktur Jenderal," jawab Sisprian.
"30.000?" tanya jaksa.
"Rp 30 juta, Pak," jawab Sisprian.
"Sumbernya uang dari mana?" tanya jaksa.
"Saya minta dari Ajos," jawab Sisprian.
Sisprian juga mengaku meminta Salisa menyiapkan uang sekitar SGD 20 ribu untuk keperluan informan di Malaysia. Namun ia menyebut tidak ada bukti kuitansi penerimaan uang tersebut.
"Ini masih di HP Saudara di BB nomor 239. Ini tertanggal 24 Maret 2025, 'Perintah, Dan', 'Jos, siap perintah, Dan'. 'Bisa minta tolong siapkan sama seperti tadi, yang 100 enggak apa-apa'. Ini terkait dengan uang?" tanya jaksa.
"Uang," jawab Sisprian.
"Untuk apa, Pak?" tanya jaksa.
"Untuk keperluan informan, Pak," jawab Sisprian.
"Informan. Informan pakai dolar?" tanya jaksa.
"Betul, Pak. Saya menghidupkan informan saya yang di Malaysia, Pak," jawab Sisprian.
"Ini 100 pecahan dolar Singapura. Jumlahnya berapa, Pak?" tanya jaksa.
"Saya lupa. Seingat saya 20 ribu," jawab Sisprian.
Kesaksian Faizal Assegaf
Sebelumnya, Faizal Assegaf dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang di Bea Cukai. Faizal menjelaskan mengenai penerimaan perangkat podcast dari terdakwa Rizal.
Faizal awalnya mempertanyakan alasan dirinya dipanggil sebagai saksi. Ia menyatakan dirinya bukan Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri.
"Dasar apa membawa saya ke tempat ini?" tanya Faizal dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
"Izin, Majelis. Alasan kami memanggil saksi ini kaitannya dengan pembuktian kami bahwa ada pembelian barang yang ditujukan kepada PT Sincos. Itu esensi mengapa beliau kami hadirkan sebagai saksi," ujar jaksa KPK M Takdir Suhan.
"Kata PT Sincos gugur tadi, Pak. Kata PT Sincos gugur, pemberian barang kepada Saudara Otto. Otto, berdiri," timpal Faizal.
Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori meminta jaksa langsung menyampaikan pertanyaan yang berkaitan langsung dengan pembuktian perkara. Jaksa KPK lalu menampilkan foto perangkat podcast yang dikirimkan oleh Rizal.
Faizal membenarkan adanya pengiriman barang tersebut. Ia menyebut barang-barang itu dikirimkan sebagai bantuan untuk digunakan bersama dan bersifat pribadi.
"Saksi, kami tanyakan apakah pernah ada pengiriman barang, yaitu kamera DSLR, kemudian ada perangkat monitor merek Apple sama CPU, mouse, dan keyboard?" tanya jaksa.
"Tidak usah ditanya, itu sudah Anda baca dan itu kami memberi keterangan yang luas," ujar Faizal.
"Jawabannya apa?" timpal ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
"Jawabannya iya, bantuan pribadi. Di BAP ada, di kantor polisi kami melapor," jawab Faizal.
Faizal menjelaskan kronologi penyerahan perangkat podcast tersebut. Ia mengatakan barang tersebut diantarkan oleh kurir utusan Rizal dan diterima oleh seseorang bernama Idris, yang biasa dipanggil Otto.
"Intinya jawabannya iya, ada itu. Apa tadi, bantuan pribadi jawabannya?" tanya hakim.
"Ada! Saya tolong dijawab pertanyaan saya, Saudara Jaksa. Atas dasar apa Saudara panggil saya? Apakah hubungan sosial? Apakah terlibat korupsi?" jawab Faizal.
"Oke, pertanyaan kedua apa?" timpal hakim meminta jaksa melanjutkan pertanyaan.
"Baik. Siapa yang mengirimkan yang tadi kami tanyakan?" tanya jaksa.
"Saya waktu itu hanya tahu kurir yang diantarkan oleh Pak Rizal dan diterima oleh Saudara Otto. Otto, berdiri! Apakah orang ini menerima bantuan sosial diperkarakan oleh Anda?" ujar Faizal.
Seseorang bernama Otto yang dirujuk Faizal turut hadir di ruang sidang. Faizal menegaskan penyerahan alat podcast tersebut murni merupakan bantuan sosial.
"Silakan duduk, ya. Sebutkan saja namanya, ya. Namanya siapa?" ujar hakim saat meminta Idris tidak berdiri di ruang sidang.
"Saudara Idris dipanggil Otto," jawab Faizal.
"Feko, kawan-kawan aktivis, dan Rendra, dan lain-lain. Semua hadir ini. Yang Anda hinakan kami korupsi ini semua hadir," lanjutnya.
Faizal menceritakan, penyerahan barang ini berawal ketika Rizal berkunjung ke kantor PT Sincos pada 20 November 2025 malam. Dalam pertemuan itu, Faizal meminta bantuan peralatan elektronik kepada Rizal dengan syarat harus dibeli menggunakan uang pribadi.
"Saya mengatakan kepada Pak Rizal, 'Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun'. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu. Karena aktivitas kawan-kawan barangkali di lingkungan, barangkali untuk ini Saudara Otto dan kawan-kawan. Saya juga tidak berharap barang itu datang, 2 bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal. Saya kaget dan terharu. Kok bisa ya, dan barang itu dikirim," lanjut Faizal.
Faizal mengaku awalnya tidak terlalu berharap alat podcast tersebut benar-benar akan dikirim, sehingga ia merasa terkejut saat barang-barang itu tiba.
"Itu alurnya. Jadi ini adalah peristiwa sosial, hubungan saya dengan Pak Rizal," ujar Faizal.
Hakim kemudian mendalami perihal pihak yang mengajukan permintaan alat podcast tersebut. Faizal menegaskan bahwa permintaan itu disampaikan atas nama pribadi.
"Saksi, ya, atas nama apa? Organisasikah atau apa yang minta ini? Bantuan?" tanya hakim.
"Bukan organisasi, saya pribadi. Yang saya mau tanya, Pak Rizal memberi," ujar Faizal.
"Karena tadi istilah teman-teman, ya. Maksudnya teman-teman?" tanya hakim.
"Saya memindah itu kepada kawan-kawan," jawab Faizal.
"Ya, kawan-kawan apa maksudnya?" tanya hakim.
"Semacam LSM, semacam hubungan sosial biasa. Karena tempat saya itu banyak berkumpul para aktivis, jurnalis, dan kawan-kawan," jawab Faizal.
Sebelumnya, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar. Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing.
Faizal Assegaf sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan. Faizal juga diketahui telah melaporkan juru bicara KPK Budi Prasetyo ke kepolisian dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.










































