Sebelum Panggil Paksa, KPK Tunggu Janji Priyo

Sebelum Panggil Paksa, KPK Tunggu Janji Priyo

- detikNews
Selasa, 18 Des 2007 08:50 WIB
Jakarta - KPK masih menunggu janji Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso untuk hadir menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bapeten. Jika masih mangkir, Priyo kemungkinan akan dipanggil paksa.

"Kita lihat dulu saja janjinya. Kalau masih tidak datang, kita lihat apa nanti akan dipanggil paksa atau tidak," kata juru bicara KPK Johan Budi SP dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (18/12/2007).

Johan menjelaskan, saat ini Priyo sudah 2 kali mangkir dari panggilan KPK. Panggilan pertama pada 10 Desember dan panggilan kedua pada 17 Desember. Priyo pun berjanji akan memenuhi panggilan KPK pada 2 atau 3 Januari 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pasal 112 ayat (2) KUHAP penyidik bisa saja memanggil paksa kepada saksi atau tersangka. Penyidik dapat memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Rencananya, Priyo akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi VIII DPR Noor Adenan Razak. Adenan dijerat dengan pasal gratifikasi, lantaran menerima pemberian senilai Rp 1,527 miliar dari pimpinan proyek pengadaan lahan untuk Gedung Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Bapeten.
(ary/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads