×
Ad

Percepat Pemulihan Pascabencana, Pemkot Medan Selaraskan Data dan Anggaran

Annisa Sekar Melati - detikNews
Selasa, 29 Sep 2026 18:59 WIB
Foto: Kemendagri
Jakarta -

Pemulihan pascabencana di Kota Medan, Sumatera Utara, terus dilakukan melalui penyaluran bantuan perbaikan rumah, pemulihan layanan dasar, dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir. Langkah selanjutnya diarahkan untuk mempercepat pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), menyelaraskan data penerima bantuan, serta memastikan seluruh program segera memberikan manfaat kepada masyarakat terdampak.

Sejumlah layanan publik di wilayah terdampak juga kini telah kembali berjalan. Pembersihan lumpur telah diselesaikan di enam lokasi, sebanyak 28 pasar tetap beroperasi, serta kegiatan belajar mengajar berlangsung di 56 madrasah dan pondok pesantren yang mengalami kerusakan ringan. Sembilan rumah ibadah dan dua titik pelayanan air minum juga tetap berfungsi.

Kemajuan turut terlihat dalam pemulihan rumah warga. Dari 49 penerima yang tercantum dalam Surat Keputusan Perubahan By Name By Address (BNBA), bantuan senilai Rp507 juta telah disalurkan kepada 26 penerima dalam tiga gelombang. Sebanyak tujuh penerima telah menyelesaikan perbaikan rumah, sedangkan 19 penerima lainnya telah memperoleh pencairan tahap pertama sebesar 80 persen.

Pemerintah Kota Medan selanjutnya perlu menuntaskan penyelarasan data karena jumlah rumah terdampak tercatat mencapai 69 unit, terdiri atas 27 rumah rusak ringan, 23 rusak sedang, dan 19 rusak berat. Rekonsiliasi antara data BNBA, hasil verifikasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, BNPB, serta Kementerian Sosial akan memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran.

Kepastian penanganan 10 rumah rusak berat yang belum memperoleh bantuan juga menjadi bagian dari tindak lanjut. BPBD Kota Medan akan menyiapkan data penerima dan kebutuhan anggaran untuk diteruskan kepada BNPB dan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.

Di sisi anggaran, realisasi tambahan TKD yang dilaporkan Pemerintah Kota Medan mencapai Rp82,1 miliar atau 14,52 persen dari pagu Rp565,35 miliar. Angka tersebut masih mencakup bantuan keuangan Rp50 miliar kepada Kabupaten Aceh Tamiang. Dengan demikian, belanja yang digunakan langsung untuk pemulihan Kota Medan tercatat Rp32,1 miliar atau 5,68 persen.

"Eksekusi TKD masih lambat. Kehati-hatian terhadap peruntukan TKD dan belum lengkapnya dokumen perencanaan menyebabkan alokasi untuk Dinas Perkim Rp86 miliar dan sebagian anggaran Dinas SDA BMBK masih tertahan dalam proses perencanaan dan pengadaan," kata Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Satgas PRR Marsda TNI Mohammad Nurdin dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).

Untuk mempercepat realisasi, Pemerintah Kota Medan diminta segera melengkapi dokumen perencanaan dan pengadaan serta menyampaikan laporan perkembangan penggunaan TKD secara berkala per perangkat daerah. Langkah ini diperlukan agar anggaran yang telah tersedia dapat segera dikonversi menjadi pekerjaan fisik dan bantuan langsung bagi masyarakat.

Percepatan juga diarahkan pada pembangunan 19 unit hunian tetap. BNPB telah menetapkan lokasi untuk 12 unit, sedangkan kebutuhan tujuh unit lainnya masih perlu diselaraskan. Pemerintah Kota Medan bersama BNPB akan mengawal kesiapan lokasi, kepastian penerima, dan dukungan anggaran agar pembangunan dapat segera dimulai.

Sementara itu, pembangunan drainase primer sepanjang 633 meter di kawasan Tanjung Mulia Hilir-Mabar, Kecamatan Medan Deli, telah mencapai 59 persen. Dimensi saluran diperbesar dari sebelumnya 30-40 sentimeter menjadi 120 sentimeter. Penyelesaian pekerjaan pada kedua sisi saluran diharapkan meningkatkan kapasitas aliran dan mengurangi risiko genangan di kawasan permukiman.

"Akar masalah banjir bersifat sistemik, meliputi kerusakan DAS hulu Simalungun dan Karo, drainase kota yang belum terhubung, sedimentasi, sampah, serta tata ruang atau perkembangan permukiman di bantaran sungai. Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi lintas wilayah dan kewenangan, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kota," ujar Nurdin.

Sebagai tindak lanjut, rekonsiliasi data perumahan dijadwalkan pada minggu pertama Oktober 2026, sedangkan klarifikasi data santunan kematian dan jaminan hidup ditargetkan selesai paling lambat 9 Oktober 2026.



Simak Video "Kilasan Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026, Batch II Regional Sulawesi"

(akd/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork