KPK memanggil dosen Administrasi Publik Universitas Brawijaya (UB) bernama Romy Hermawan yang disebut merupakan dosen yang bakal menjadi promotor studi doktoral mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Romy akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA.
"Benar, hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Romy semestinya diperiksa pekan lalu. Namun, dirinya tidak dapat hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang. Budi mengatakan penyidik akan mendalami terkait pengetahuan Romy soal aliran uang.
"Penyidik ingin mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana SK (Silmy Karim) dalam perkara ini," jelas Budi.
Silmy tengah melakukan upaya hukum melalui gugatan praperadilan meminta agar penetapan tersangka dan penyitaan aset oleh KPK dinyatakan tidak sah. Sesuai jadwal persidangan, hari ini hakim akan memutuskan gugatan yang diajukan Silmy tersebut.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) ini. KPK juga telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar di kasus ini.
(kuf/haf)