Anggota DPR RI Fraksi Partai sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA), Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengukuhkan kepengurusan sejumlah komunitas di bawah naungan DPP PERIKHSA, yakni PERIKHSA Hunting, PERIKHSA Golf, PERIKHSA Sport Car, PERIKHSA Law Firm, serta PERIKHSA LBH. Pengukuhan tersebut dilakukan bersamaan dengan perayaan HUT ke-1 PERIKHSA Riders.
Sebelumnya, DPP PERIKHSA juga telah memiliki PERIKHSA Riders, PERIKHSA Cigar Brotherhood dan PERIKHSA 4x4. Hal itu diungkapkan olehnya dalam sambutan Perayaan HUT ke-1 PERIKHSA Riders dan Pengukuhan Pengurus PERIKHSA Hunting, Golf, Sport Car, Law Firm dan LBH di Resto Parle Senayan Jakarta, hari ini.
Hadir antara lain Para Dewan Pembina antara lain Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi, Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Nanan Soekarna, Mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol (Purn.) Istiono, Presiden PERIKHSA Riders dan Presiden PERIKHSA LBH Aldwin Rahadian, Presiden PERIKHSA Cigar Brotherhood Charles Wicaksana, Presiden PERIKHSA 4x4 dan Presiden PERIKHSA Law Firm Malik Bawazier, Senior Presiden PERIKHSA Hunting Eko Santoso Budiyanto, Presiden PERIKHSA Hunting Irfan, Presiden PERIKHSA Golf Nicolas Kesuma serta Presiden PERIKHSA Sport Car Bram.
"Pengembangan PERIKHSA ke dalam berbagai komunitas harus kita lihat sebagai upaya membangun ekosistem yang sehat, tertib, bertanggung jawab dan berorientasi pada kepatuhan hukum. Setiap komunitas memiliki karakter dan kegiatannya masing-masing, tetapi seluruhnya bertemu pada satu prinsip, yaitu pemilik izin khusus senjata api harus memahami bahwa hak kepemilikan selalu berjalan bersama tanggung jawab yang besar," ujar Bamsoet, Minggu (27/9/2026).
Bamsoet menuturkan pembentukan PERIKHSA Hunting, Golf, Sport Car, Law Firm dan LBH menunjukkan bahwa komunitas pemegang izin khusus senjata api bela diri memiliki ruang aktivitas yang beragam. Karena itu, organisasi perlu memiliki wadah yang dapat mengakomodasi minat sekaligus membangun budaya disiplin.
Kehadiran PERIKHSA Law Firm dan PERIKHSA LBH penting untuk memperkuat pemahaman anggota mengenai aspek hukum, perizinan, penyimpanan, penggunaan, hingga tanggung jawab pidana dan perdata yang melekat pada kepemilikan senjata api.
"Senjata api bukan barang biasa. Ada hak, izin, kewajiban, standar keselamatan, serta konsekuensi hukum yang harus dipahami secara utuh oleh setiap pemiliknya. Karena itu, PERIKHSA harus menjadi rumah besar bagi para pemilik izin khusus yang mengedepankan disiplin. Jangan sampai ada anggota yang memahami senjata hanya dari sisi teknis, tetapi kurang memahami sisi hukum dan tanggung jawab sosialnya," kata Bamsoet.
Dia menjelaskan keberadaan organisasi berbasis olahraga dan hobi seperti PERIKHSA Hunting, PERIKHSA Golf, PERIKHSA Sport Car, PERIKHSA Riders, PERIKHSA Cigar Brotherhood dan PERIKHSA 4x4 dapat diarahkan menjadi sarana membangun jejaring, kedisiplinan, keselamatan, serta kegiatan sosial. Sementara PERIKHSA Law Firm dan PERIKHSA LBH dapat menjadi wadah edukasi hukum agar anggota memahami batas-batas yang diperbolehkan dalam kepemilikan dan penggunaan senjata api sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap peredaran senjata api ilegal, PERIKHSA justru harus tampil sebagai bagian dari solusi. Data Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri menunjukkan, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat empat kasus yang berkaitan dengan senjata api, turun dari 28 kasus pada periode yang sama tahun 2025," ungkapnya.
"Namun, penurunan kasus tersebut tidak boleh membuat kita lengah. Pada Juni dan Juli 2026, misalnya, Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan puluhan senjata api rakitan ilegal beserta ratusan butir amunisi," sambungnya.
Bamsoet menambahkan PERIKHSA perlu membangun kerja sama yang lebih erat dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait. Hal itu penting agar edukasi kepada anggota tidak berhenti pada kegiatan internal organisasi, tetapi berkembang menjadi kampanye keselamatan dan kesadaran hukum yang dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Polri sendiri secara rutin melakukan pengawasan terhadap penggunaan senjata api dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur.
"Dengan semakin lengkapnya struktur PERIKHSA, saya berharap setiap komunitas memiliki karakter dan program yang jelas. Hunting harus mengedepankan etika dan keselamatan berburu, Sport Car dan Riders membangun budaya berkendara yang aman, Golf memperkuat silaturahmi, sementara Law Firm dan LBH memperkuat literasi hukum," jelasnya.
"PERIKHSA Cigar Brotherhood dan PERIKHSA 4x4 yang sudah lebih dahulu terbentuk juga harus terus berkembang menjadi wadah kegiatan positif. Semua bergerak dalam satu semangat, yakni komunitas yang tertib, profesional, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat," tutup Bamsoet.
(akn/ega)