Pihak sekolah internasional di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Insan Cendekia Madani (ICM), buka suara soal oknum guru diduga melecehkan murid. ICM telah menonaktifkan oknum guru tersebut.
"ICM menyampaikan bahwa telah mengambil langkah administratif berupa penonaktifan seorang guru pada jenjang sekolah dasar (SD) terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2026," terang pihak ICM melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (26/9/2026).
Pihak ICM menjelaskan langkah tersebut diambil setelah menerima serta melakukan penanganan awal atas adanya laporan mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap murid pada 24 Agustus 2026. Penonaktifan ini juga sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan serta dukungan terhadap proses hukum yang dilakukan.
"Penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan lingkungan pendidikan yang kondusif serta memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas ICM.
Di sisi lain, pihak ICM menjelaskan penonaktifan ini merupakan langkah administratif. Langkah ini, kata pihak ICM, tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban hukum oknum guru tersebut.
Pihak ICM juga memastikan akan kooperatif dan menghormati proses pemeriksaan, hak setiap pihak, serta kewenangan instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak ICM turut menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan.
"Setiap laporan mengenai dugaan tindakan yang dapat mengancam keamanan, keselamatan, martabat, maupun hak peserta didik akan ditangani secara serius, proporsional dan sesuai prosedur yang berlaku," ujar ICM.
Pihak ICM juga menjamin, terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan peserta didik. Termasuk melakukan penguatan pengawasan, pendampingan, serta koordinasi internal dan apabila diperlukan sesuai ketentuan, dengan pihak yang berwenang.
(kuf/jbr)