Ada Peran Alumni Lewat Grup WA di Balik Seruan Aksi Merusuh

Ada Peran Alumni Lewat Grup WA di Balik Seruan Aksi Merusuh

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 26 Sep 2026 09:02 WIB
Polres Metro Bekasi Kota menangkap mobilisator pelajar untuk aksi rusuh
Seorang alumni ditangkap karena memobilisasi pelajar untuk merusuh. (dok. Istimewa)
Bekasi -

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap ada rencana sekelompok pelajar untuk melakukan aksi rusuh pada 24 September 2026 lalu. Rencana kerusuhan itu dimobilisasi oleh seorang alumni.

Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota setelah melakukan patroli siber. Tim Satreskrim kemudian menangkap seorang pelaku bernama Firmansyah alias Batak (23).

Pelaku Mobilisasi Pelajar untuk Rusuh

Firmansyah ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi karena diduga memobilisasi pelajar untuk merusuh. Firmansyah menghasut para pelajar melalui sebuah pesan untuk ikut aksi yang mengarah kepada kekerasan di Kota Bekasi dan Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/9).

Dia ditangkap pada Kamis (24/9) dini hari tadi di sebuah warung di Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Hasil penyelidikan, F menyebarkan ajakan melalui akun media sosial @panjatek400bob ke grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu.

ADVERTISEMENT

Ajakan Merusuh di Grup SMK Se-Bekasi

Verdika mengatakan ajakan aksi rusuh tersebut disebarkan oleh tersangka melalui akun media sosial @panjatek400bob dan grup 'SMK se-Bekasi Bersatu'.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebilah senjata tajam. Penyidik masih menelusuri asal senjata tersebut dan kaitannya dengan rencana aksi.

"Pengembangan perkara dilakukan terhadap pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan pesan provokatif," lanjutnya.


Seruan Bawa Molotov hingga Rusak Fasum

Polisi mengungkap grup 'SMK se-Bekasi Bersatu' berisikan pelajar aktif yang dimobilisasi oleh alumni, Firmansyah alias Batak (23). Percakapan di grup tersebut memuat seruan untuk membawa molotov hingga merusak fasilitas umum (fasum) saat aksi rusuh.

"Penyidik turut menemukan pesan yang memuat seruan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, dan merusak fasilitas umum," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Percakapan di grup tersebut juga membahas lokasi titik kumpul dan rencana pergerakan peserta. Verdika mengatakan percakapan tersebut dicocokkan dengan data digital pada telepon genggam dan akun terkait untuk menguraikan rangkaian komunikasi serta keterlibatan pihak lainnya.


Pelaku Merupakan Alumni

Verdika mengatakan pelaku merupakan seorang alumni. Pihaknya saat ini masih mendalami peran Firmansyah di grup SMK tersebut.

"Kami telusuri kepada siapa ajakan itu disampaikan, siapa yang meneruskannya, dan bagaimana rencana tersebut dibicarakan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya dalam keterangannya, Jumat (25/9).

Penyidik, kata Verdika, sedang memetakan jangkauan komunikasi tersangka. Penyidik juga mendalami hubungan F dengan para pelajar untuk mengetahui bagaimana ajakan tersebut menjangkau siswa dari sekolah yang berbeda.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan kedekatan alumni dengan adik kelas dapat membuat sebuah ajakan lebih mudah dipercaya. Dia mengingatkan agar pelajar mempertimbangkan tujuan dan akibat dari setiap ajakan.

"Alumni sering menjadi tempat adik kelas bertanya dan mencari pengalaman. Kepercayaan itu semestinya dipakai untuk membantu mereka tumbuh, bukan mengajak mereka mengambil risiko yang belum mereka pahami," ujar Putu Kholis.

Ia mengingatkan pelajar agar mempertimbangkan tujuan dan akibat dari setiap ajakan, termasuk yang datang dari orang yang dikenal.

"Menyampaikan pendapat adalah hak warga negara. Namun, jika ada ajakan yang mengarah pada kekerasan atau membahayakan keselamatan, pelajar harus berani menolak. Rasa hormat kepada senior tidak boleh membuat mereka mengabaikan keselamatan dan masa depannya," kata Putu Kholis.

Pelaku Jadi Tersangka

Firmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 247 memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sedangkan Pasal 248 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

"Terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucap Verdika.

Tonton juga video "Tawuran Busur-Bom Molotov di Borong Raya Makassar Pecah Lagi"

Halaman 4 dari 3
(mea/mea)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini