Polres Metro Bekasi Kota mengungkap grup 'SMK se-Bekasi Bersatu' berisikan pelajar aktif yang dimobilisasi oleh alumni, Firmansyah alias Batak (23), untuk ikut aksi rusuh. Polisi terus menelisik peran Firmansyah dalam kasus tersebut.
"Kami telusuri kepada siapa ajakan itu disampaikan, siapa yang meneruskannya, dan bagaimana rencana tersebut dibicarakan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Penyidik, kata Verdika, sedang memetakan jangkauan komunikasi tersangka. Penyidik juga mendalami hubungan F dengan para pelajar untuk mengetahui bagaimana ajakan tersebut menjangkau siswa dari sekolah yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran masing-masing harus jelas berdasarkan data percakapan dan hasil pemeriksaan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan kedekatan alumni dengan adik kelas dapat membuat sebuah ajakan lebih mudah dipercaya. Dia mengingatkan agar pelajar mempertimbangkan tujuan dan akibat dari setiap ajakan.
"Alumni sering menjadi tempat adik kelas bertanya dan mencari pengalaman. Kepercayaan itu semestinya dipakai untuk membantu mereka tumbuh, bukan mengajak mereka mengambil risiko yang belum mereka pahami," kata Putu Kholis.
"Menyampaikan pendapat adalah hak warga negara. Namun, jika ada ajakan yang mengarah pada kekerasan atau membahayakan keselamatan, pelajar harus berani menolak. Rasa hormat kepada senior tidak boleh membuat mereka mengabaikan keselamatan dan masa depannya," imbuhnya.
Firmansyah ditangkap di sebuah warung di kawasan Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis (24/9) sekitar pukul 04.30 WIB. Firmansyah diketahui merupakan seorang alumni dari salah satu SMK di Bekasi.
Saat ini Firmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 247 memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sedangkan Pasal 248 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
(wnv/mea)









































