Mantan Kepala SMPN 18 Kota Malang berinisial AH dicopot dari jabatannya usai menampar siswa gegara tidak mengenakan seragam yang ditentukan. Tak berhenti di situ, orang tua (ortu) siswa melaporkan aksi tempeleng mantan kepsek itu ke Polresta Malang Kota.
Pendamping hukum korban, Lilik Yuliana, membenarkan pihaknya telah melaporkan AH ke Polresta Malang Kota hari ini. Lilik menyebut aksi kekerasan ini bukan pertama kali terjadi, tapi puncaknya terekam dalam sebuah video hingga memicu kemarahan keluarga korban.
"Jadi ini kita melaporkan kasus kekerasan siswa di SMPN 18 Kota Malang. Yang diduga melakukan adalah oknum salah satu guru di sana, dalam hal ini kepala sekolah. Namanya Pak Amrozi," kata Lilik dilansir detikJatim, Jumat (25/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan adanya laporan polisi yang masuk terkait penamparan siswa oleh mantan kepsek di gerbang sekolah wilayah Lowokwaru, Kota Malang.
"Pada Jumat sekira pukul 11.30 WIB kami menerima laporan dari pelapor berinisial MR, perempuan. Melaporkan adanya tindakan kekerasan fisik terhadap anak dengan korban inisial RAF (15), laki-laki," jelas Lukman terpisah.
Berdasarkan keterangan pelapor, korban RAF ditampar sebanyak empat kali dan dipukul dengan tangan mengepal sebanyak satu kali oleh terlapor karena tidak mengenakan seragam lurik.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/dwr)









































