Bupati Garut Didakwa Korupsi Rp 10,8 M & Terima Suap Rp 1,4 M

Bupati Garut Didakwa Korupsi Rp 10,8 M & Terima Suap Rp 1,4 M

- detikNews
Senin, 17 Des 2007 10:49 WIB
Garut - Selain diduga menyelewengkan APBD dan dana bantuan pengamanan Pemilu sebesar Rp 10,8 miliar, Bupati Garut Agus Supriadi juga diduga menerima hadiah alias suap Rp 1,4 miliar. Agus pun dikenakai dakwaan kombinasi.

"Terdakwa menerima hadiah sebesar Rp 1.422.000.000," kata jaksa penuntut umum Mochammad Rum di Pengadilan Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (17/12/2007).

Hadiah tersebut diberikan rekanan proyek pembangunan Pasar Cikajang dan GOR Garut pada tahun 2004 lalu. Atas dasar itu, jaksa KPK mendakwa Agus pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor seperti diatur dalam dakwaan kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dakwaan kesatu terbagi atas primer dan subsider. Dakwaan kesatu didasarkan pada dugaan menyelewengkan APBD dan dana Pemilu antara 2004 sampai 2007 dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahun 2004, Agus menyelewengkan Rp 1,037 miliar
  • Tahun 2005, Rp 1,327 miliar
  • Tahun 2006, Rp 6,287 miliar
  • Tahun 2007, Rp 2,113 miliar.

Sehingga total kerugian negara adalah Rp 10,8 miliar.

Usai membacakan dakwaan, terdakwa Agus Supriadi langsung membacakan nota eksepsinya. Di luar kebiasaan, terdapat dua nota eksepsi, dari Agus sendiri dan pengacaranya OC Kaligis.

(aba/nrl)


Berita Terkait