"Terdakwa menerima hadiah sebesar Rp 1.422.000.000," kata jaksa penuntut umum Mochammad Rum di Pengadilan Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (17/12/2007).
Hadiah tersebut diberikan rekanan proyek pembangunan Pasar Cikajang dan GOR Garut pada tahun 2004 lalu. Atas dasar itu, jaksa KPK mendakwa Agus pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor seperti diatur dalam dakwaan kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tahun 2004, Agus menyelewengkan Rp 1,037 miliar
- Tahun 2005, Rp 1,327 miliar
- Tahun 2006, Rp 6,287 miliar
- Tahun 2007, Rp 2,113 miliar.
Sehingga total kerugian negara adalah Rp 10,8 miliar.
Usai membacakan dakwaan, terdakwa Agus Supriadi langsung membacakan nota eksepsinya. Di luar kebiasaan, terdapat dua nota eksepsi, dari Agus sendiri dan pengacaranya OC Kaligis.
(aba/nrl)










































