Polisi terus mengusut kasus seorang pria berinisial F (24) yang membunuh ayah kandungnya, H (60), di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi menyelidiki dugaan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Masih kita kembangkan, siapa tahu nanti ada tersangka-tersangka lain ataupun bukti-bukti lain yang menguatkan lebih daripada itu," terang Kapolsek Gunung Sindur, AKP Ucup Supriyatna, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (25/9/2026).
Ucup mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 13 saksi. Baik dari pihak keluarga mau tetangga sekitar rumah tersangka dan korban yang menjadi tempat kejadian perkara peristiwa pembunuhan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan para saksi, kata Ucup, penyidik mendapati dugaan adanya motif lain dari tersangka. Namun, Ucup belum mengungkapkannya lebih lanjut.
"Menurut pemeriksaan awal memang demikian dari inisial F anak kandungnya, bahwa dia suka bermain pulang larut malam ditegur. Namun demikian, tetap kita pemeriksaan lanjutan, kita kembangkan kembali, hanya bukan itu saja motifnya," ujar Ucup.
"Kemudian juga kita akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan yang lain, saksi lain. Karena mendapatkan info-info yang lain barangkali dari saksi-saksi itu sehingga kita bisa mengembangkan lebih lanjut," imbuhnya.
F saat ini sudah ditahan di Mapolres Bogor. Polisi menangkap F di rest area kawasan Tangerang Selatan pada Senin (21/9) malam. F ditangkap saat mencoba melarikan diri.
"Ketika itu kita mapping ya. Kita mapping yang bersangkutan karena kecurigaan-kecurigaan awal daripada laporan-laporan saksi maupun pemeriksaan saksi yang menguatkan mengarah ke inisial F. Kita lakukan terus buntutkan ke mana dia pergi," ungkap Ucup.
Ucup belum menjelaskan lebih jauh rencana melarikan diri yang dilakukan oleh F. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara pembunuhan ini.
Pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026. Belakangan, keluarga mencurigai adanya kejanggalan kematian korban dan baru melaporkan tiga hari setelah jasad korban dimakamkan, tepatnya Sabtu, 29 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan investigasi mendalam. Hingga akhirnya polisi melakukan ekshumasi jenazah pada Minggu, 20 September 2026, untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Hasil ekshumasi sementara mengungkap adanya luka benda tajam di bagian dahi sebelah kiri. Luka akibat benda tumpul juga ditemukan di bagian kepala sebelah kanan korban.
Dari hasil ekshumasi tersebut, polisi mencurigai korban meninggal secara tak wajar. Polisi menyimpulkan bahwa korban tewas dibunuh.
Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi hingga hasil eksumasi, penyidikan mengarah kepada pelaku yang tak lain adalah anaknya sendiri yang berusia 24 tahun.
Tonton juga video "Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak Bunuh Ayah-Ibu di Ponorogo"










































