Polisi menetapkan F (24), anak yang diduga membunuh ayahnya, H (60), di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. F ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan kecukupan alat bukti dari proses penyelidikan yang dilakukan.
"Sudah kami lakukan (penetapan tersangka), langsung waktu itu gelar perkara dengan jajaran Reskrim Polres Bogor," jelas Kapolsek Gunung Sindur AKP Ucup Supriyatna saat dihubungi detikcom, Jumat (25/9/2026).
Ucup menjelaskan pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap F setelah proses gelar perkara penetapan tersangka dilakukan. F ditangkap di rest area wilayah Tangerang Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian lanjut malam harinya kita lakukan penangkapan kepada yang diduga pelaku. Kita sudah melakukan penangkapan di daerah rest area Tangerang Selatan," ungkapnya.
Dia menyebut saat ini F sudah ditahan. Penahanan dilakukan di Mapolres Bogor.
"Sudah diamankan di Polres Bogor ya," tuturnya.
Pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026. Belakangan keluarga mencurigai adanya kejanggalan kematian korban dan baru melaporkan tiga hari setelah jasad korban dimakamkan, tepatnya Sabtu, 29 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan investigasi mendalam. Hingga akhirnya polisi melakukan ekshumasi jenazah pada Minggu, 20 September 2026, untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Hasil ekshumasi sementara mengungkap adanya luka benda tajam di bagian dahi sebelah kiri. Perlukaan akibat benda tumpul juga ditemukan di bagian kepala sebelah kanan korban.
Dari hasil ekshumasi tersebut, polisi mencurigai korban meninggal secara tak wajar. Polisi menyimpulkan bahwa korban tewas dibunuh.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi hingga hasil ekshumasi, penyidikan mengarah kepada pelaku yang tak lain adalah anaknya sendiri yang berusia 24 tahun.
(kuf/mea)









































