Hakim mengaku heran terhadap jawaban mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief (HL), yang menjadi saksi sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Hakim heran saat Hilman menjawab 'bisa jadi'.
Sidang kasus kuota haji ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Mulanya, jaksa menanyakan foto Hilman Latief bersama mantan stafsus Yaqut, Isfah Abidal Azis (IAA), atau Gus Alex dan sejumlah pejabat Kementerian Agama.
"Saat itu ada tidak yang membicarakan terkait dengan Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023, Pak?" tanya jaksa.
"Kalau pembicaraan tentang itu, saya ragu, Pak," jawab saksi.
"Ragu ya. Nah, ini kalau di keterangan Bapak, saya bacakan 'Dapat saya jelaskan bahwa sesuai foto tersebut, benar pada tanggal 30 Mei 2023 di lobi Gedung Siskohat ada pertemuan antara saya, Rizky Fisa, Gus Alex, Selamat, Syarif dari OKH. Pada pertemuan tersebut, benar Rizky Fisa mengingatkan saya untuk menandatangani secara elektronik (TTE) Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus dan Kuota Haji Khusus Tambahan Tahun 2023. Bahwa peraturan Dirjen tersebut salah satunya pada Bab II huruf B besar mengatur tentang pengisian pemenuhan kuota haji khusus dan kuota khusus tambahan dilakukan oleh jemaah haji khusus yang terdaftar di Siskohat berdasarkan usulan PIHK. Klausal tersebut karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah mengakomodir hal tersebut yang salah satu dampaknya memungkinkan bagi PIHK untuk memberangkatkan jemaah T0/TX. Saran saya jika memang pengisian jemaah khusus maupun reguler berbasis murni nomor urut atau porsi, maka Undang-Undang tentang Haji dan Umrah harus diubah'. Betul ya? Itu keterangan Bapak ya? Berarti poin yang saya tangkap di sini salah satunya adalah Rizky Fisa mengingatkan bahwa ada yang perlu ditandatangani, Pak, gitu ya?" ujar jaksa.
"Ya," jawab saksi.
"Ini karena untuk mengingatkan untuk ditandatangani?" tanya jaksa.
"Jadi, izin, Pak. Kalau pembahasan itu sama sekali tidak ada. Jadi saya ragu ketika pembahasan, karena sangat tidak mungkin posisinya kita membahas sesuatu secara detail gitu ya. Itu jadi tidak ada pembahasan," jawab Hilman.
"Kalau pembahasan Bapak ragu ya, tapi kalau untuk minta tanda tangan itu ada ya?" tanya jaksa.
"Bisa jadi," jawab Hilman.
(kuf/haf)